Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 19 Maret 2015 | 16:43 WIB
Gara-gara Tokek, Seorang Anak Asal Nias Divonis Hukuman Mati
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa memegang gambar Yusman Telaumbanua alias Ucok (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya, Rusula Hia, kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tahun 2013 terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 2012.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menaruh perhatian yang besar terhadap kasus itu. Kontras menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya, diduga selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias telah melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Kasus ini juga telah dibawa ke Komisi Yudisial agar majelis hakim yang menjatuhkan vonis diselidiki.

Kasus apa yang membuat mereka tersangkut kasus hukum?

"Hal sepele memang, dimana awalnya si korban (Jimmi) mau membeli tokek, tetapi dia tidak tahu siapa yang punya. Jimmi yang merupakan majikan Usman pun tanya kepada Yusman, dan kebetulan kakak Ipar Yusman (Rusula) ada tokek dan mau dijual, maka ada perjanjian di situ," kata Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanisa di gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Selanjutnya, korban dijemput oleh tukang ojek atas permintaan Rusula. Sebagian warga percaya kalau seseorang berniat membeli tokek, pasti memiliki banyak uang dan diduga karena motif itu tukang ojek tadi menghabisi ketiga korban di kebun.

"Saat sudah setuju, Rusula meminta tukang ojek yang adalah tetangganya untuk menjemput ketiga pembeli tersebut. namun mereka tanya, kenapa datang malam, lalu Rusla menjawab mereka ingin beli tokek. Tukang ojek tersebut langsung pergi dan ternyata satu orang bawa parang untuk menghabisi nyawa ketiga korban, itu dilihat mereka sendiri. Dan itu terjadi di perkebunan, dimana mereka membacok dan membakar mayat ketiga korban," Putri menambahkan.

Sampai saat ini, keempat tukang itu tidak diketahui keberadaannya. Tapi kemudian polisi menangkap Yusman yang sempat kabur karena takut. Ia takut karena salah satu orang yang dibunuh adalah majikannya. Usman pun diproses dan kemudian divonis hukuman mati. Ketika itu usia Yusman masih 16 tahun atau di bawah umur.

"Seorang anak, apapun kasusnya, dan meskipun tuntutannya seumur hidup atau hukum mati, Hakim tetap memutuskannya tidak boleh lebih dari 10 tahun. Itu sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," kata Putri.

Koordinator Kontras Haris Azhar sebelumnya menjelaskan selama proses pemeriksaan, penyidik Polres Nias diduga melakukan pemalsuan data terkait usia Yusman. Selain itu, kata dia, selama proses hukum berlangsung, tidak ada satupun saksi dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang menunjukkan keterlibatan terdakwa sehingga keterangan dalam proses hukum hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa. Pihak penyidik sebenarnya sudah mengantongi nama – nama pelaku yang hingga tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polres Gunungsitoli, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait proses pencarian terhadap pelaku sebenarnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB