Seusai Denny, Polisi Bakal Geledah Dua Perusahaan

Rabu, 01 April 2015 | 21:20 WIB
Seusai Denny, Polisi Bakal Geledah Dua Perusahaan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal menggeledah dua perusahaan, yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia, terkait penyidikan kasus Payment Gateway yang menjerat bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai tersangka.

"Nanti ada lagi penggeledahan di PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Park Unit 3, Jalan Jenderal Sudirman, lalu di PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara, lantai 21, Jalan Gatot Subroto," ungkap Kepala Biro Humas dan KLN Kemenkumham, Ferdinand Siagian, di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Hingga Rabu (1/4) sore, penyidik Polri masih melakukan penggeledahan bekas ruang kerja Denny saat masih menjabat Wamenkumham. Dari penggeledahan di lantai 5 Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu, penyidik telah menyita beberapa dokumen.

"Semua (dokumen) ketika beliau menjadi Wamenhumkam. Ada beberapa dokumen saat dia bekerja di sini yang digeledah penyidik," kata Ferdinand.

Penggeledahan yang dilakukan sejak pagi itu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Payment Gateway yang telah menjerat Denny sebagai tersangka. Denny disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kemenkumham.

Atas perbuatannya itu, Denny dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI