Pemblokiran Situs Islam Secara Sepihak Itu Inkonstitusional

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 03 April 2015 | 20:24 WIB
Pemblokiran Situs Islam Secara Sepihak Itu Inkonstitusional
Ilustrasi blokir dan sensor internet (Shutterstock).

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Padjadjaran Atip Latipulhayat mengatakan, pemblokiran situs-situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang menilai sepihak sebagai situs bermuatan radikalisme merupakan tindakan inkonstitusional, antidemokrasi, anti-HAM.

Menurut Atip, dalam rilis yang diterima Antara, Jumat, sikap antidemokrasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terletak pada tindakannya yang secara arbitrer menentukan kriteria radikal sebuah situs Islam, tanpa rujukan objektif dan otoritatif.

"Dalam hal ini BNPT telah bertindak sebagai pemilik kebenaran tunggal, mengabaikan ruang deliberasi yang merupakan prasyarat mutlak di negara yang menganut dan mengamalkan kehidupan demokratis. Tindakan otoriter BNPT sangat rentan dan dapat mengarah kepada terorisme negara (state terorism) yang menempatkan rakyat sebagai objek pelampiasan nafsu para pemangku kuasa politik," tukas Atip.

Atip menambahkan, Kementerian Kominfo sebagai eksekutor dalam pemblokiran situs-situs Islam telah bertindak gegabah dan naif, karena tanpa pemahaman dan penyelidikan yang mendalam dan seksama langsung memblokir situs-situs Islam tersebut.

"Kominfo telah menabrak ayat-ayat konstitusi dan prinsip-prinsip HAM mengenai kebebasan berekspresi. Kominfo telah bertindak ceroboh, karena menggunakan wewenang yang dimilikinya secara melawan hukum. Kominfo telah mensubordinasi dirinya di bawah BNPT," tegasnya.

Kekeliruan dan kecerobohan Kominfo, menurut dia, dikonfirmasi oleh Kominfo ketika kemudian memutuskan untuk membentuk panel yang antara lain diminta untuk memberi masukan mengenai kriteria suatu situs berisi muatan radikalisme.

"Apa yang dilakukan oleh Kominfo ini secara jelas merupakan pengakuan bahwa pemblokiran situs-situs tersebut tidak sah dan melawan hukum," ucapnya, menyesalkan tindakan Kominfo.

Ia menyarankan pihak-pihak yang dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kominfo, baik secara materil maupun immateril.

Atip juga mendorong agar Kementerian Kominfo harus meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam karena tindakan gegabahnya tersebut merugikan dan meresahkan umat Islam. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB