- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang pembangunan rumah susun terintegrasi fasilitas publik dan jalur transportasi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial warga.
- Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk di wilayah DKI Jakarta.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan konsep baru pembangunan rumah susun yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam Ranperda tersebut, kawasan hunian rusun nantinya dapat dilengkapi dengan sekolah, pasar, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya dalam satu kawasan atau dikenal dengan konsep mixed-use.
Selain itu, pembangunan rusun juga akan diarahkan pada kawasan yang dekat dengan jalur transportasi publik atau Transit Oriented Development (TOD).
“Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujar Pramono.
Konsep hunian semacam ini, menurut eks Sekretaris Kabinet tersebut, penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi warga Jakarta.
“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” kata Pramono.
Pemprov DKI berharap, kehadiran Ranperda ini kelak dapat memberikan kepastian hunian layak bagi masyarakat Jakarta.
“Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya,” pungkas Pramono.
Selain Ranperda Rumah Susun, Rapat Paripurna turut mengagendakan pembahasan Ranperda tentang Pengendalian Penduduk di wilayah DKI Jakarta.