Pemerintah Harus Buktikan Situs yang Diblokir Bersifat Radikal

Ardi Mandiri, Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 04 April 2015 | 13:34 WIB
Pemerintah Harus Buktikan Situs yang Diblokir Bersifat Radikal
Salah satu situs yang diklaim sudah diblokir tetapi masih bisa diakses pada Selasa (31/3) [Screenshot desktop/VOA Islam].

Suara.com - Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta, Ali Munhanif, mengapresiasi langkah Kemenkominfo terkait pemblokiran 22 situs Islam radikal. Pemblokiran situs itu atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk menanggulangi maraknya paham radikal yang masuk ke Indonesia.

"Langkah Kemenkominfo melalui usulan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ada benarnya, memang harus kita hormati sebagai kebijakan yang pas," kata Ali di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Namun dia memberikan masukan kepada kedua lembaga tersebut soal pemblokiran situs yang dianggap meresahkan masyarakat. "Saya ingin menggarisbawahi beberapa poin mengenai otoritas kewenangan sebuah lembaga menyensor, menutup, atau bahkan kasarnya memberangus situs-situs yang dianggap mengancam keamanan nasional."

"Yang menjadi masalah adalah seberapa jauh lembaga semacam BNPT itu bisa memastikan bahwa situs itu bisa menjadi sarana untuk pertama, misalnya hasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarkan nilai-nilai yang dianggap radikal yang mengancam keamanan nasional, dan ketiga menyebarkan kebencian di muka umum," imbuhnya.

Dia tidak memungkiri jika masyarakat mempunyai hak untuk menyebarkan kebaikan menurut kepercayaan masing-masing. Namun, dia tidak membenarkan ketika suatu ajaran agama telah menyebarkan kebencian terhadap sesama manusia.

"Tapi ketika menyentuh hal yang sifatnya bisa membahayakan keselamatan orang lain untuk itu perlu diambil tindakan yang sangat tegas untuk men‎ghentikannya," katanya.

Paham radikal yang baru-baru ini merebak di media sosial, menurutnya bukan hal baru untuk bisa menyebarkan kebencian antar umat beragama. Dia meminta pemerintah lebih peka dalam menyoroti situs-situs yang menyebarkan paham radikal.

"Kita mengamati banyak sarana publik yang dimanfaatkan orang untuk menyebarkan kekerasan, memberi arti keliru tentang jihad. Ini bukan yag pertama, Situs adalah satu contoh kecil radikalisme bisa menyusup dalam perangkat ini," kata dia.

Dia berharap pemerintah dalam menanggulangi paham radikal bisa menerima masukan-masukan tersebut.

"Yang harus kita pastikan kriteria penutupan situs memuhi tiga syarat tadi," tutup Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Dinilai Tidak Peka Terhadap Penyebaran Paham Radikal

Jokowi Dinilai Tidak Peka Terhadap Penyebaran Paham Radikal

News | Sabtu, 04 April 2015 | 11:09 WIB

Kemenkominfo Hanya Alihkan Situs Islam Radikal, Bukan Tutup

Kemenkominfo Hanya Alihkan Situs Islam Radikal, Bukan Tutup

News | Sabtu, 04 April 2015 | 10:51 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE

Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut Pemerintah Revisi UU ITE

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 17:39 WIB

Ini Langkah Kemkominfo Sebelum Blokir Situs Radikal

Ini Langkah Kemkominfo Sebelum Blokir Situs Radikal

Tekno | Selasa, 31 Maret 2015 | 14:45 WIB

Terkini

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB