- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mendesak penegakan hukum cepat bagi tersangka Ashari dalam kasus pencabulan santriwati di Pati.
- Pemerintah menuntut aparat merahasiakan identitas korban di bawah umur untuk melindungi kesehatan mental dan trauma psikologis mereka.
- Dudung menegaskan penyalahgunaan relasi kuasa oleh pemimpin lembaga pendidikan harus diproses tegas sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah.
Dudung meminta aparat penegak hukum bergerak cepat memproses tersangka Ashari sekaligus memastikan identitas para korban, terutama yang masih di bawah umur, tetap dirahasiakan demi melindungi masa depan mereka.
“Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan,” kata Dudung di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Dudung juga menyoroti kabar Ashari yang sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum sehingga siapa pun pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi,” ujarnya.
![Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/47770-kiai-ashari-dari-pondok-pesantren-di-pati-ditangkap-karena-kasus-pencabulan-terhadap-puluhan-santri.jpg)
Menurut Dudung, dugaan pencabulan tersebut harus diproses serius berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menilai penegakan hukum dalam perkara ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga dari kekerasan seksual.
“Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan,” ujar Dudung.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga menyoroti adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pesantren maupun lembaga pendidikan lain seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
“Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas,” tegas Dudung.
Dudung memahami tuntutan masyarakat agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Ia berharap aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dan profesionalitas dalam menangani kasus tersebut.
“Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat,” pungkasnya.