Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 08 April 2015 | 13:52 WIB
Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur
Suryadharma Ali [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, masih mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Menurut Humphrey total kerugian negara versi penghitungan KPK tidak berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita tahu penghitungan kerugian negara ini tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak ada audit investigasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). BPK sudah mengeluarkan suratnya menyatakan hal tersebut," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, kata Humphrey, hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui rincian total kerugian negara versi hitungan KPK.

"Bahkan BPKP  yang diminta oleh katakanlah KPK untuk buat perhitungan sampai saat ini juga tidak ada penghitungannya, walaupun mereka menyatakan bahwa masih dalam proses, tidak ada perhitungan mengenai katakanlah audit investigasi dari BPKP, yang ada baru hasil penghitungan yang belum selesai begitu," katanya.

Dari hal itu, menurutnya, kerugian negara yang dihitung KPK tidak sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada dasarnya dari mana angka 1,8 triliun itu. Inikan bukan soal tambah-tambahan dari pemondokan yang sekian-sekian jadi 1,8 triliun. Inikan mesti ada dasar auditnya yang jelas, nah kalau yang dijelaskan oleh saksi daripada KPK yang penyelidik dan penyidik juga yang mereka bilang hitung sendiri, apa begitu modelnya, kan gak bisa," kata Humphrey.

Pagi tadi, Tati Hardianti, hakim tunggal sidang peraperadilan yang diajukan tersangka Suryadharma, mengetuk palu. Ia memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Suryadharma untuk mencabut status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji.

"Menolak eksepsi pemohon (Suryadharma) untuk seluruhnya dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pokok perkara sebesar nihil," kata Tati. Sidang berlangsung sekitar empat puluh menit.

Keputusan ini berarti menganggap proses penetapan status tersangka terhadap Suryadharma oleh KPK dibenarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

News | Rabu, 08 April 2015 | 12:47 WIB

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 08 April 2015 | 11:19 WIB

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:50 WIB

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:24 WIB

Terkini

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

×