Polisi Terjerat Kasus Bakar Orang Hidup-hidup Dipecat

Ardi Mandiri | Suara.com

Sabtu, 18 April 2015 | 06:31 WIB
Polisi Terjerat Kasus Bakar Orang Hidup-hidup Dipecat
Ilustrasi polisi
Wakil Kepala Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, Komisaris Indra Pramana membantah pemecatan Briptu Egi Sanidarta dilakukan karena yang bersangkutan pelaku pembakaran terhadap warga Batam bernama Sudirman pada Januari silam.

"Bukan karena kasus itu, tapi karena tidak masuk kantor selama 55 hari berturut-turut," kata dia usai upacara pemecatan terhadap Briptu Egi Sanidarta di Mapolres Karimun, Jumat.

Wakapolres mengatakan, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2003 tentang Hak Asabri, seorang anggota Polri yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 55 hari berturut-turut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Egi, jelas Kompol Indra Pramana, tidak masuk kantor sejak Oktober 2014, bahkan upacara pemberhentian tidak hormat itu juga tanpa kehadiran Egi.

"Kita bukan tidak mau menghadirkannya dalam upacara pemberhentian. Tapi yang bersangkutan tidak kita temukan untuk diberitahu soal upacara pemecatan," katanya menegaskan.

Egi Sanidarta, berpangkat Briptu dengan NRP 87120104 dengan kesatuan terakhir Satsabhara dipecat berdasarkan surat keputusan Kapoda Kepri Brigadir Arman Depari No: Kep/95/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015.

Egi merupakan satu dari dua saksi perkara pembakaran terhadap Sudirman hidup-hidup hingga korban tewas di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015.

Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan dalam satu kesempatan menyangkal Egi terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.

"Tersangka hanya satu orang, yaitu Brigadir S. Briptu ES hanya sebagai saksi," kata Kapolres.

Briptu ES bersama satu orang sipil, menurut dia, tidak terbukti turut serta melakukan pembakaran terhadap Sudirman.

Brigadir S, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain atau melakukan penganiayaan berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan korban Sudirman meraung-raung di pinggir jalan kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Rabu (14/1) sekitar pukul 21.45 WIB.

Sudirman (29 tahun) yang diketahui berdomisili di Batam ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dengan kedua tangannya dalam keadaan diborgol. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota Polisi Pembakar Lelaki Hidup-hidup Telah Ditangkap

Anggota Polisi Pembakar Lelaki Hidup-hidup Telah Ditangkap

News | Sabtu, 17 Januari 2015 | 23:49 WIB

Polisi Denpasar Dites Urine

Polisi Denpasar Dites Urine

News | Jum'at, 14 November 2014 | 09:09 WIB

Terima Suap, Mantan Kasat Narkoba Ditangkap

Terima Suap, Mantan Kasat Narkoba Ditangkap

News | Senin, 08 September 2014 | 14:52 WIB

BNN Dalami Kaitan AKBP Idha dengan Napi Jacky Chandra

BNN Dalami Kaitan AKBP Idha dengan Napi Jacky Chandra

News | Kamis, 04 September 2014 | 14:55 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB