Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
Sejumlah anjing melintas di antara sisa material banjir bandang yang masih menutupi lapangan sepak bola Brandon di Lapai, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026). [ANTARA FOTO/Fitra Yogi/bar]
baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara terkait banjir Sumatera pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Sri Bintang Pamungkas beserta enam penggugat lainnya menggugat empat presiden Indonesia sejak era Megawati hingga Prabowo Subianto.
  • Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan CLS atau Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terkait banjir di provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir 2025 pada Rabu (5/8/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh DR. IR Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, S.E, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta. Dalam perkara ini, mereka menggugat Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat (BHPP DPP PD) Muhajir menjelaskan pihaknya mengapresiasi putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Sebab, dia menilai gugatan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan cenderung tidak memperhatikan aspek formalitas syarat hukum gugatan warga negara.

Muhajir menilai gugatan itu bertentangan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 85 yang mengatur bahwa segala bentuk tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, baik yang bersifat tindakan hukum maupun tindakan faktual, itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, gugatan itu juga melanggar PERMA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang merupakan ranah kewenangan PTUN.

''Ini para presiden yang telah paripurna sudah tidak menjabat kok ditarik-tarik segala sebagai Para Tergugat, ini tidak tepat karena mereka semua sudah tidak memiliki jabatan publik. Sudah tepat dan benar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kami tentang kewenangan pengadilan yang intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut,'' kata Muhajir dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).

Adapun objek gugatan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan ini berupa keputusan-keputusan menteri-menteri pada zaman SBY hingga Prabowo terkait izin konsesi pemanfaatan hutan dan lingkungan di wilayah Sumatera.

''Memang gugatan Sri Bintang Pamungkas, dkk, itu harus ditolak. Sebab kalau melihat isi gugatannya, pokok perkara tersebut lebih tepat diajukan dan adili di lingkup PTUN karena menyangkut surat keputusan hukum pemerintah,'' tegas Muhajir.

baca juga

Dalam advokasi untuk perkara tersebut, kata Muhajir, SBY mempercayakan proses hukumnya kepada BHPP DPP Partai Demokrat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Rencana Wajib Kebun Tebu untuk Industri Rafinasi Dikritik, Prabowo Diminta Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Wacana Penghapusan Batas Defisit 3 Persen Berhembus Kencang Jelang Nota Keuangan

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Terkini

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×