- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan warga negara terkait banjir Sumatera pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Sri Bintang Pamungkas beserta enam penggugat lainnya menggugat empat presiden Indonesia sejak era Megawati hingga Prabowo Subianto.
- Majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan CLS atau Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) terkait banjir di provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir 2025 pada Rabu (5/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh DR. IR Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, S.E, Meryati, Zulkifli, Bastian Umar, dan Nurmadi Harsa Sumarta. Dalam perkara ini, mereka menggugat Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 Joko Widodo, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat (BHPP DPP PD) Muhajir menjelaskan pihaknya mengapresiasi putusan sela majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Sebab, dia menilai gugatan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan cenderung tidak memperhatikan aspek formalitas syarat hukum gugatan warga negara.
Muhajir menilai gugatan itu bertentangan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 85 yang mengatur bahwa segala bentuk tindakan administrasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, baik yang bersifat tindakan hukum maupun tindakan faktual, itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, gugatan itu juga melanggar PERMA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) yang merupakan ranah kewenangan PTUN.
''Ini para presiden yang telah paripurna sudah tidak menjabat kok ditarik-tarik segala sebagai Para Tergugat, ini tidak tepat karena mereka semua sudah tidak memiliki jabatan publik. Sudah tepat dan benar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi kami tentang kewenangan pengadilan yang intinya menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut,'' kata Muhajir dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Adapun objek gugatan Sri Bintang Pamungkas dan kawan-kawan ini berupa keputusan-keputusan menteri-menteri pada zaman SBY hingga Prabowo terkait izin konsesi pemanfaatan hutan dan lingkungan di wilayah Sumatera.
''Memang gugatan Sri Bintang Pamungkas, dkk, itu harus ditolak. Sebab kalau melihat isi gugatannya, pokok perkara tersebut lebih tepat diajukan dan adili di lingkup PTUN karena menyangkut surat keputusan hukum pemerintah,'' tegas Muhajir.
Dalam advokasi untuk perkara tersebut, kata Muhajir, SBY mempercayakan proses hukumnya kepada BHPP DPP Partai Demokrat.