Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol

Ardi Mandiri

Rabu, 22 April 2015 | 00:43 WIB
Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol
Ilustrasi mengonsumi minuman beralkohol (Shutterstock).

Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah minimarket masih menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dalam razia gabungan yang digelar, Selasa.

Dalam razia gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, hingga TNI tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, petugas mendapatkan puluhan botor minuman beralkohol dan belasan yang berkadar alkohol di atas 5 persen, seperti Vodka, Whisky, bir cap orang tua.

"Minimarket yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol langsung kita sita dan berikan teguran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto.

Selain menyasar minimarket dan toko pengecer setingkat minimarket, petugas juga menjaring pedagang kaki lima yang kedapatan menjual minuman keras seperti angker bir, bir cap orang tua, dan merek lainnya.

Petugas langsung menyita belasan minuman beralkohol golong B dan C tersebut dari pedagang kaki lima di simpang Jambu Dua. Lalu memberikan teguran kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol kepada para supir angkot.

"Alasannya mereka yang masih menjual, ada yang mengatakan menghabiskan stok. Tetap ini tidak boleh, karena terhitung 16 April, minimarket, pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait di setiap kecamatan.

Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tingkat kecamatan melibatkan petugas Trantib serta Polsek kecamatan masing-masing. Dan razia dilakukan untuk menindak pedagang yang nakal.

"Sanksi diberikan bertahap mulai dari penyiataan langsung, teguran, bilsa masih dilakukan juga bisa ditutup usahanya hingga pencabutan izin," katanya.

Dalam razia tersebut, petugas juga mendatangi distributor minuman beralkohol yang terdapat di Jalan Raya Pemda. Petugas memeriksa izin usaha serta izi distributornya untuk memastikan penyaluran minuman beralkohol tersebut.

"Kami sudah tegaskan dan sampaikan bahwa distributor tidak diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol ke minimarket, pengecer dan pedagang kaki lima. Ini akan kita awasi terus," kata Sinaga.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi berlaku sejak 16 April kemarin. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.

Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.

Langkah tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja

Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja

News | Kamis, 16 April 2015 | 11:05 WIB

Ini Sebabnya Pasien Jantung Harus Hindari Alkohol

Ini Sebabnya Pasien Jantung Harus Hindari Alkohol

Health | Selasa, 14 April 2015 | 14:15 WIB

PKS Ingin Indonesia Tiru India Soal Pelarangan Minuman Beralkohol

PKS Ingin Indonesia Tiru India Soal Pelarangan Minuman Beralkohol

News | Selasa, 14 April 2015 | 10:15 WIB

Cicipi Alkohol Sejak Kecil Bisa Picu Ketergantungan Saat Dewasa

Cicipi Alkohol Sejak Kecil Bisa Picu Ketergantungan Saat Dewasa

Health | Rabu, 08 April 2015 | 16:11 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB