Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP

Laban Laisila

Selasa, 05 Mei 2015 | 01:05 WIB
Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar hak yang diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang berpotensi merugikan haknya," tulis pernyataan Komite yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga bantuan hukum, Senin (4/5/2015).

Anggota Komite KuHAP dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima suara.com juga menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan larut malam dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan tidak sepenuhnya sadar.

"Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah," tuturnya.

Pemeriksaan pada dini hari juga telah melanggar hak Novel untuk didampingi penasehat hukum yang karenanya maka menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima.

Komite KuHAP juga menyoroti tindakan penyidik Polri atas penyitaan sejumlah benda-benda yang tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana, seperti surat berharga yang dimiliki Novel.

"Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan," tutur Anggara.

Seluruh problem dari kasus Novel Baswedan, katanya, tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pengaturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Diantaranya, mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa penyidik dan jaminan penanganan kasus penyiksaan atau korban kesewenang-wenangan polisi.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Komite KuHAP mengusulkan untuk segera melakukan pengaturan yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa yang dimiliki penyidik Polri.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan pada Februari 2004 terhadapenam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulya Johani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:27 WIB

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:21 WIB

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:15 WIB

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

News | Senin, 04 Mei 2015 | 18:58 WIB

Terkini

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:10 WIB

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×