AJI Kecam Intimidasi kepada Jurnalis Suara.com Saat Liput Jokowi

Siswanto | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2015 | 16:13 WIB
AJI Kecam Intimidasi kepada Jurnalis Suara.com Saat Liput Jokowi
Sejumlah wartawan melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia,Jakarta, Jumat (14/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kejadian ini dialami jurnalis perempuan media nasional suara.com, Wita Ayodyaputri. Bermula saat Wita meliput kegiatan peluncuran program listrik nasional 35 ribu megawatt di Pantai Goa Cemara, Desa Gadingsari, Sanden, Bantul, yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Senin (4/5/2015).

Selain meliput peluncuran program listrik 35.000 MW, Wita hendak meminta tanggapan Jokowi tentang aksi bakar diri seorang buruh di Jakarta saat momentum Hari Buruh Internasional (Mayday) Jumat 1 Mei 2015. Pada waktu itu, wawancara langsung dengan Presiden hanya memungkinkan dengan doorstop, mengingat ketika itu Presiden hendak meninggalkan lokasi.

Pada saat wawancara doorstop, posisi korban berada di bagian belakang kerumunan awak media yang tengah mewawancarai Presiden tentang isu lainnya. Paspampres kemudian memberikan akses agar Wita bisa lebih dekat dengan Presiden sehingga dapat leluasa wawancara.

Wita baru sempat berkata "Pak" (belum direspon Presiden), tiba-tiba dari belakang (belakang sebelah samping kanan korban) seorang lelaki sontak mengatakan, "Mau tanya apa?"

Wita menjawab, "Mau tanya soal kasus buruh di Jakarta kemarin."

Lelaki itu mengatakan lagi: "Ngapain kok tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini."

Tidak hanya berkata kasar, lelaki itu juga menjewer kuping Wita sebanyak dua kali dan berkata: "Awas ya kalau tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini."

Tidak berhenti di situ saja, lelaki itu juga memegang pinggang korban dan berkata, "Awas ya tak cubit kalau sampai tanya soal buruh."

Pinggang korban dipegang hingga wawancara doorstop selesai.

‪Saat itu korban hanya bisa diam, bingung dan merasa tertekan serta terintimidasi dengan perlakuan lelaki berkemeja putih tersebut.

Korban merasa syok saat dijewer di depan umum, padahal korban merasa tidak melakukan kesalahan. Wita juga menggunakan kartu pengenal dan membawa buku bertuliskan Aliansi Jurnalis Independen saat liputan tersebut, sehingga membuktikan bahwa korban seorang wartawan. Korban merasa dilecehkan dan diintimidasi dengan sikap pelaku tersebut.

‪Akibat sikap pelaku, korban merasa dihalang-halangi saat melakukan tugas peliputan, karena tangannya berada di pinggang korban dan siap untuk mencubit korban.

"Saat itu, saya hanya bisa diam mengikuti perintah karena sebelumnya sudah dijewer, lumayan sakit dan memalukan di depan umum," kata Wita.

Korban tidak terima, namun saat itu tidak dapat berbuat banyak karena terintimidasi.

‪Malam harinya saat korban sudah merasa lebih tenang dan sudah menyelesaikan kewajiban liputan, ia bertanya pada teman, salah satu wartawan yang bertugas di Istana Kepresidenan, untuk mencari tahu siapa lelaki yang melakukan intimidasi tadi.

Korban menyebutkan ciri-ciri pelaku, berbadan sedikit pendek, agak gemuk dan berkulit gelap. Teman korban lalu mengirimkan sebuah foto apakah pelaku adalah orang yang dimaksud. Ternyata benar adanya, korban mengakui orang di foto itu adalah lelaki yang sama yang telah menghalangi peliputannya. Lelaki itu ternyata orang Biro Pers Istana.

Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan mengatakan atas kejadian itu, AJI Yogyakarta menyatakan sikap.

Pertama, kerja jurnalis tidak boleh ada penyensoran dan intimidasi dari siapapun. Sikap yang dilakukan pelaku telah melanggar melanggar ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

‪Kedua, kata Hendrawan, dalam ketentuan pidana UU Pers Pasal 18 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"AJI menilai perbuatan pelaku adalah salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers," kata Hendrawan.

‪Ketiga, pelecehan yang dilakukan adalah pelecehan terhadap profesi dan pribadi korban. Sebagai pekerja perempuan maka pelaku telah melanggar haknya yakni bebas dari teror, bebas intimidasi, mendapatkan perlindungan dan keamanan.

‪Keempat, AJI Yogyakarta meminta Biro Pers Istana meminta maaf. Dan kelima, AJI juga meminta Presiden Jokowi menempatkan orang yang memahami UU Pers di Biro Pers Istana.

‪"Kami mengimbau agar semua pihak termasuk para pejabat untuk memahami UU Pers agar tidak ada pemberangusan terhadap pers seperti zaman orde baru," kata Hendrawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awal 2015 sudah Terjadi 12 Kasus Kekerasan terhadap Orang Pers

Awal 2015 sudah Terjadi 12 Kasus Kekerasan terhadap Orang Pers

News | Minggu, 03 Mei 2015 | 15:04 WIB

Kampanye Damai Wartawan Aceh di World Press Freedom Day

Kampanye Damai Wartawan Aceh di World Press Freedom Day

News | Minggu, 03 Mei 2015 | 12:27 WIB

Kemenlu Akui Wartawan Asing Tak Mudah Masuk Papua

Kemenlu Akui Wartawan Asing Tak Mudah Masuk Papua

News | Rabu, 29 April 2015 | 18:24 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB