Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Sidang praperadilan keempat Roy Suryo terhadap pencekalan Polda Metro Jaya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hanya menyerahkan bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
  • Hakim menunda sidang beragenda kesimpulan keesokan harinya setelah kubu Roy Suryo menganggap pihak termohon gagal membantah dalil permohonan.

Suara.com - Sidang praperadilan jilid 4, Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini terkait dengan permohonan Roy Suryo tentang pencekalan dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dijadwalkan persidangan hari ini, merupakan pembuktian dan pemeriksaan ahli dari pihak Polda Metro Jaya selaku pihak Termohon.

Namun, termohon tidak menghadirkan ahli, hanya menyerahkan bukti dokumen dan surat saja ke hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan.

Setelah menerima berkas bukti dokumen, hakim kemudian menunda sidang. Sidang dengan agenda kesimpulan akan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) esok pukul 14.00 WIB.

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pada sidang kali ini, kubu Polda Metro Jaya selaku Termohon dan kubu Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli.

Dengan tidak dihadirkannya saksi ataupun ahli, pihaknya menganggap Polda Metro dan Kejaksaan tidak membantah dalil permohonan praperadilan mereka.

"Karena dia tidak mengajukan ahli yang mungkin bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan seharusnya. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin," kata Refly Harun, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Praperadilan jilid 4 ini, kata Refly, mempersoalkan 3 poin, pertama tidak sahnya pencekalan, tidak sahnya penetapan tersangka, dan tidak sahnya penggunaan 2 rezim KUHAP, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru.

Semua itu dibuktikan dengan ahli yang sudah mereka hadirkan pada sidang sebelumnya.

baca juga

"Jadi kita sudah buktikan melalui dua orang ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya, kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy," kata Refly.

"Karena itu, dengan tidak dibantahnya keterangan-keterangan dari ahli yang kita ajukan kemarin. Seharusnya, sepatutnya hakim menerima ini sebagai sebuah kebenaran karena tidak dibantah," tambah Refly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

Bukan Massa Mahasiswa, 21 Orang Bawa Petasan dan Diduga Molotov Dipulangkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:08 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Emas dan Uang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Polri Minta Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Pisau dan Sopir Ambulans Simpan Golok Saat Demo di Menara UOB

Polisi Tangkap Mahasiswa Bawa Pisau dan Sopir Ambulans Simpan Golok Saat Demo di Menara UOB

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Terkini

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Gosho Aoyama Ungkap Draft Bab Terakhir Detective Conan, Benarkah Segera Tamat?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:25 WIB

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

5 Bedak Transferproof yang Tidak Mudah Nempel di Masker dan Baju, Harga Mulai Rp84 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:24 WIB

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan

Sumut | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Urutan Tata Surya dan Ciri-ciri Planet yang Bisa Kamu Hafalkan

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Tawarkan Promo Menarik, BRI KKB National Expo Ukir Rekor MURI di 131 Lokasi

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam

Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Gosho Aoyama Ungkap Ending Manga Detective Conan Sudah Disiapkan

Gosho Aoyama Ungkap Ending Manga Detective Conan Sudah Disiapkan

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:15 WIB

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia

BRI KKB National Expo 2026 Cetak Rekor MURI, Digelar di 131 Lokasi Indonesia

Surakarta | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:13 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

×