Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Mengada-ada, Fuad Ajukan Keberatan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 07 Mei 2015 | 11:40 WIB
Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Mengada-ada, Fuad Ajukan Keberatan
Fuad Amin Imron pakai kemeja merah marun dan berpeci di Pengadilan Tipikor (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (7/5/2015).

Ketua DPRD Bangkalan (sekarang nonaktif) merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPK juga menjadikan politisi Partai Gerindra menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan sangkaan tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menilai itu mengada-ada.

"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan telah mengendus dugaan korupsi Fuad sejak menjabat KPK periode pertama. Namun, saat itu Ruki tidak memiliki cukup bukti untuk menyeret Fuad.

"Kasus yang kayak Fuad amin itu sebenarnya dari zaman saya laporan informasinya. Waktu itu ditelusuri (buktinya) belum ada. Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," kata Ruki, Jumat (24/4/2015).

Kini, KPK menjerat Fuad dengan dugaan kasus pencucian uang serta penerimaan janji atau suap mengenai jual beli gas alam di Bangkalan, baik saat menjabat sebagai bupati maupun Ketua DPRD.

Atas perbuatannya sebagai Ketua DPRD, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor JO. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selaku Bupati, Fuad disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang yakni Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

Pro Fuad Amin Padati Ruang Sidang, Polisi Perketat Keamanan

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 11:29 WIB

Berkas Perkara Ajudan Fuad Amin Segera Naik ke Penuntutan

Berkas Perkara Ajudan Fuad Amin Segera Naik ke Penuntutan

News | Jum'at, 27 Maret 2015 | 19:52 WIB

PBNU Minta Fuad Amin Tak Bikin Resah dengan Sebut KPK Sita Masjid

PBNU Minta Fuad Amin Tak Bikin Resah dengan Sebut KPK Sita Masjid

News | Rabu, 25 Maret 2015 | 18:59 WIB

Terkini

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:43 WIB

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:27 WIB

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:21 WIB

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:12 WIB

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02 WIB

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:58 WIB

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:49 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:48 WIB