Ditahan Polisi Brunei, Rustawi Tak Tahu Benda Bahaya di Kopernya

Siswanto, Erick Tanjung

Jum'at, 08 Mei 2015 | 11:23 WIB
Ditahan Polisi Brunei, Rustawi Tak Tahu Benda Bahaya di Kopernya
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi usai melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK, di Jakarta, Kamis (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kedutaan Besar RI telah bertemu Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditangkap di bandara Brunei Darussalam oleh polisi Bandar Seri Begawan beberapa waktu lalu karena dicurigai membawa barang berbahaya berupa amunisi. ‎

Kepada perwakilan Pemerintah RI di Brunei, warga Malang, Jawa Timur, mengaku tidak tahu soal benda berbahaya yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya.

“Berkat upaya Menlu (Menteri Luar Negeri RI), kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Dia menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan, Nurul Qomar, melalui keterangan pers, Jumat (8/5/2015).

Dia menjelaskan saat ini kondisi Rustawi dalam keadaan sehat. ‎

"Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujar‎nya.

Rustawi, katanya, akan disidang di Brunei atas kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2015.

Kemarin, Kamis (7/5/2015) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, melalui sambungan telepon.

Dalam pembicaraan tersebut, Menlu Retno meminta agar dibukakan akses ke konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan untuk memberikan perlindungan kepada WNI.

Akhirnya, tim perlindungan WNI KBRI Bandar Seri Begawan mendapatkan akses ke konsuler, meskipun kasus tersebut termasuk kategori tingkat keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan, KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department kapanpun dikehendaki.

Diberitakan sebelumnya, Rustawi diamankan polisi Brunie bersama dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, pada 2 Mei 2015. Mereka ditahan ketika dalam perjalanan menuju Arab Saudi, sebelumnya mereka berangkat dari dari Surabaya.

Setelah diproses, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan.

Bila terbukti bersalah, Rustawi bisa dihukum lima tahun sampai 15 tahun penjara.

KBRI Bandar Seri Begawan memastikan selama mengikuti persidangan, Rustawi mendapatkan pendampingan pengacara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawa Amunisi, WNI Terancam Penjara 15 Tahun dan Hukum Cambuk

Bawa Amunisi, WNI Terancam Penjara 15 Tahun dan Hukum Cambuk

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 17:45 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

Kasus Keracunan Massal Meluas, Daerah Ramai-ramai Mulai Berani Tolak MBG

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Hempaskan Kemerahan, 5 Korean Aloe Vera Gel yang Ampuh Menenangkan Kulit

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:00 WIB

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

Rumah di Ujung Menteng Cakung Kebakaran, 40 Personel Damkar Jaktim Dikerahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:58 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Keberuntungan pada 19 September 2026

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:55 WIB

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

Tak Hanya Prabowo, Kata Goblok Pernah Diucapkan Presiden Indonesia yang Dilengserkan dengan Tragis

News | Sabtu, 19 September 2026 | 09:51 WIB

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

3 Rekomendasi Raket Badminton Terbaik untuk Pemula, Ringan dan Bertenaga

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 09:47 WIB

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 09:33 WIB

×