Bawa Satu Pleton Polisi, Kejagung Tangkap Bupati Mesak Manibor

Siswanto Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2015 | 10:15 WIB
Bawa Satu Pleton Polisi, Kejagung Tangkap Bupati Mesak Manibor
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin. [Suara.com/Lidya Salmah]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menangkap Bupati Sarmi Mesak Manibor di kediamannya, Kota Baru Petam, Kabupaten Sarmi, Papua, Kamis (14/5/2015) sekitar pukul 02.30 WIT. Mesak merupakan tersangka kasus dugaan menyalahgunakan dana APBD tahun 2013.

"Penangkapan berjalan lancar dan aman, saat ini tim beserta tersangka sedang menuju ke Kota Jayapura melalui jalur darat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Patrige Renwarin di Jayapura, Papua, Kamis (14/5/2015).

Patrige mengatakan penangkapan Bupati Sarmi melibatkan satu pleton anggota Brimob Polda Papua dan 10 anggota Reskrimsus Polda Papua.

Ditambahkan Patrige, Mesak Manibot akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta menggunakan jasa penerbangan Lion Air, flight kedua, siang hari ini.

"Polisi hanya memback up pengamanan saja, untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke tim Kejaksaan Agung yang turun," katanya.

Sebelumnya, Mesak ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung sejak akhir 2014. Di dalam APBD Kabupaten Sarmi, dana bansos ditetapkan sebesar Rp16.477.000.000, namun pada kenyataannya penggunaannya mengalami kenaikan hingga mencapai Rp67 miliar.

Sejumlah nama warga Sarmi yang dicatut sebagai penerima manfaat dana tersebut ternyata tidak menerimanya.

Dugaan penyalahgunaan dana APBD Sarmi pada tahun 2013 bukan saja ditemukan dalam dana bansos, melainkan sejumlah proyek pembangunan. Salah satunya rehabilitasi pagar keliling dan rumah pribadi Bupati Kabupaten Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam senilai Rp4.567.515.000,00.

Akibat perbuatannya, Mesak dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya Bupati Sarmi, Kejaksaan Agung juga menetapkan Muhamad Andi, selaku kontraktor dalam pembangunan pagar dan rehab rumah pribadi Mesak di Kompleks Perumahan Neidam, sebagai tersangka dalam kasus ini. (Lidya Salmah)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI