Setelah 27 Tahun Meratifikasi, Mengapa Praktik Penyiksaan Masih Subur di Indonesia?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:26 WIB
Setelah 27 Tahun Meratifikasi, Mengapa Praktik Penyiksaan Masih Subur di Indonesia?
Ilustrasi ART perempuan jadi korban penyiksaan majikan di Bali. (ist/Timesindonesia),

Suara.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT) sejak 1998.

Namun kenyataannya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya menjalankan kewajiban untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan minoritas gender serta seksual.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi masih terjadi di berbagai institusi, termasuk lembaga penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, serta institusi sosial seperti panti rehabilitasi dan panti asuhan.

Ironisnya, kekerasan terhadap kelompok rentan kerap luput dari perhatian publik dan aparat penegak hukum.

"Realitas menunjukkan bahwa praktek penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan mertabat manusia masih terjadi di berbagai konteks di Indonesia," kata Maria dalam sambutannya yang dibacakan pada perayaan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2025, Jumat (27/6/2025).

Dia menekankan bahwa negara juga berkewajiban memastikan para korban penyiksaan memperoleh keadilan dan pemulihan atas penderitaan yang mereka alami.

Maria menyoroti bahwa dimensi gender dalam praktik penyiksaan masih belum menjadi pertimbangan serius dalam sistem hukum nasional.

Perempuan, kata dia, kerap mengalami bentuk kekejaman yang berbeda, mulai dari pelecehan dan kekerasan seksual, pemerkosaan, pemaksaan kontrasepsi, hingga pembatasan atas tubuh dan cara berpakaiannya.

"Kita masih mendengar kasus-kasus penyiksaan dalam proses penegakan hukum, di lembaga pemasyarakatan, bahkan di institusi-institusi seperti Panti Sosial, Panti Rehabilitas, dan Panti Asuhan," ujarnya.

Baca Juga: Datang ke Komnas Perempuan, Paula Verhoeven Ngadu Alami Dugaan KDRT dari Baim Wong

Ironisnya, dalam banyak kasus, bentuk-bentuk penyiksaan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, serta minoritas gender dan seksual itu seringkali luput dari perhatian.

"Dimensi gender dalam penyiksaan kerap diabaikan, padahal perempuan acapkali mengalami bentuk kekejaman yang khas, mulai dari pelecehan dan kekerasan seksual, pemerkosaan, pemaksaan kontrasepsi, hingga kontrol paksa atas tubuh dan cara berpakaiannya," tuturnya.

Data Komnas Perempuan mencatat ada 445.502 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024. Jumlah pelaporan ini meningkat 10 persen ketimbang tahun sebelumnya.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kekerasan seksual, yang meningkat 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.kekerasan berbasis gender juga mengalami lonjakan lebih dari 14 persen ketimbang 2023.

Mayoritas kasus itu masih terjadi dalam hubungan personal, pelaku memiliki kedekatan dengan korban.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI