Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

Bangun Santoso

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:09 WIB
Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggegerkan panggung politik nasional. Sebuah putusan baru secara drastis memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu hingga 2,5 tahun. Namun, alih-alih disambut baik, putusan ini justru memicu reaksi keras dari Senayan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru MK ini bersifat paradoks dan menuding para hakim konstitusi telah "lompat pagar" alias melampaui kewenangannya.

Menurutnya, MK yang sebelumnya memberikan enam opsi model pemilu serentak, kini justru memaksakan satu model tunggal.

"UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," kata Khozin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

Khozin secara tajam menyoroti inkonsistensi MK. Ia mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK secara sadar mengakui bahwa penentuan model pemilu bukanlah ranah mereka, melainkan domain penuh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya dengan nada menyayangkan.

Lebih jauh, Khozin mengkritik kedalaman pertimbangan para hakim. Menurutnya, putusan ini akan menimbulkan dampak konstitusional yang luas, mulai dari kelembagaan negara hingga persoalan teknis di lapangan yang sangat rumit.

"Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

Meski demikian, DPR memastikan tidak akan tinggal diam. Khozin menegaskan bahwa putusan kontroversial ini akan menjadi bahan utama dalam pembahasan perubahan UU Pemilu yang akan segera digulirkan. DPR, kata dia, siap melakukan rekayasa konstitusional untuk mendesain ulang sistem kepemiluan di Indonesia.

baca juga

“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam putusan terbarunya, MK memang merombak total jadwal pemilu. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6). Putusan ini menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:14 WIB

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Liks | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:57 WIB

UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 15:24 WIB

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Liks | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:41 WIB

PSI Umumkan 3 Calon Ketum untuk Pemilu Raya, Nama Jokowi Menghilang

PSI Umumkan 3 Calon Ketum untuk Pemilu Raya, Nama Jokowi Menghilang

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Wisata Indonesia Dikemas Lebih Seru, Ada Kuis Digital yang Temanya Berganti Tiap Bulan!

Wisata Indonesia Dikemas Lebih Seru, Ada Kuis Digital yang Temanya Berganti Tiap Bulan!

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 20:46 WIB

Promo Khusus Tes Psikometri dan Visa Pelajar dari BRI untuk Belajar di Luar Negeri

Promo Khusus Tes Psikometri dan Visa Pelajar dari BRI untuk Belajar di Luar Negeri

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 20:44 WIB

Diskon hingga 25% di Swiss-Belhotel International dengan BRI Debit Virtual

Diskon hingga 25% di Swiss-Belhotel International dengan BRI Debit Virtual

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 20:39 WIB

Liburan Elit dengan Diskon Eksklusif 20% di Banyan Group Bersama BRI Debit Virtual

Liburan Elit dengan Diskon Eksklusif 20% di Banyan Group Bersama BRI Debit Virtual

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 20:33 WIB

ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad, Keluarga Bisa Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi!

ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad, Keluarga Bisa Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi!

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:32 WIB

QRIS Lintas Negara Buka Akses Pelaku Ekonomi Kreatif ke Pasar Global

QRIS Lintas Negara Buka Akses Pelaku Ekonomi Kreatif ke Pasar Global

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 20:31 WIB

Urutan Zodiak dari yang Paling Gampang Memaafkan sampai yang Paling Pendendam

Urutan Zodiak dari yang Paling Gampang Memaafkan sampai yang Paling Pendendam

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 20:30 WIB

The Revolt of Arabia: Mengenal Revolusi Arab dan Perubahan Kekuasaan di Hijaz

The Revolt of Arabia: Mengenal Revolusi Arab dan Perubahan Kekuasaan di Hijaz

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 20:30 WIB

2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban

2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 20:23 WIB

Beli Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Lewat BRImo, Ada Kejutan!

Beli Tiket MotoGP Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Lewat BRImo, Ada Kejutan!

Bri | Selasa, 29 September 2026 | 20:20 WIB

×