Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:09 WIB
Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Suara.com - Palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggegerkan panggung politik nasional. Sebuah putusan baru secara drastis memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu hingga 2,5 tahun. Namun, alih-alih disambut baik, putusan ini justru memicu reaksi keras dari Senayan.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut putusan terbaru MK ini bersifat paradoks dan menuding para hakim konstitusi telah "lompat pagar" alias melampaui kewenangannya.

Menurutnya, MK yang sebelumnya memberikan enam opsi model pemilu serentak, kini justru memaksakan satu model tunggal.

"UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU," kata Khozin sebagaimana dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

Khozin secara tajam menyoroti inkonsistensi MK. Ia mengingatkan bahwa dalam putusan sebelumnya, MK secara sadar mengakui bahwa penentuan model pemilu bukanlah ranah mereka, melainkan domain penuh DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya dengan nada menyayangkan.

Lebih jauh, Khozin mengkritik kedalaman pertimbangan para hakim. Menurutnya, putusan ini akan menimbulkan dampak konstitusional yang luas, mulai dari kelembagaan negara hingga persoalan teknis di lapangan yang sangat rumit.

"Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

Meski demikian, DPR memastikan tidak akan tinggal diam. Khozin menegaskan bahwa putusan kontroversial ini akan menjadi bahan utama dalam pembahasan perubahan UU Pemilu yang akan segera digulirkan. DPR, kata dia, siap melakukan rekayasa konstitusional untuk mendesain ulang sistem kepemiluan di Indonesia.

“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

Sebagai informasi, dalam putusan terbarunya, MK memang merombak total jadwal pemilu. Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Kamis (26/6). Putusan ini menetapkan jeda waktu antara kedua pemilu tersebut paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ketua Komisi II DPR Bilang Begini

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:14 WIB

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Logika 'Nyeleneh': Ketika UU Tipikor Dianggap Bisa Jerat Pedagang Pecel Lele di Trotoar

Liks | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:08 WIB

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029

MK Rombak Total Sistem Pemilu, Akhiri Era '5 Kotak Suara' yang Kacau Mulai 2029

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:57 WIB

UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 15:24 WIB

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Liks | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:41 WIB

PSI Umumkan 3 Calon Ketum untuk Pemilu Raya, Nama Jokowi Menghilang

PSI Umumkan 3 Calon Ketum untuk Pemilu Raya, Nama Jokowi Menghilang

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 16:05 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB