Baru Jadi Stafsus Presiden, Harta Kekayaan Musisi Yovie Widianto Tembus Rp 43 Miliar!

Bangun Santoso

Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:14 WIB
Baru Jadi Stafsus Presiden, Harta Kekayaan Musisi Yovie Widianto Tembus Rp 43 Miliar!
Yovie Widianto (Instagram/@ywpiano)

Suara.com - Sosok Yovie Widianto, yang selama ini dikenal sebagai maestro di balik lagu-lagu cinta hits, kini menjadi sorotan karena peran barunya di lingkaran kekuasaan.

Baru beberapa bulan menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang angkanya fantastis, tembus Rp 43 miliar!.

Langkah transparansi ini diapresiasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (27/6/225).

Dari mana saja sumber kekayaan sang pencipta lagu 'Cantik' itu? Berdasarkan data di laman e-lhkpn.kpk.go.id, pundi-pundi kekayaan Yovie didominasi oleh aset properti. Tercatat ia memiliki lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp28,5 miliar.

Untuk urusan tunggangan, garasi Yovie juga terparkir lima unit mobil dengan nilai total Rp2,07 miliar. Tak hanya itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,73 miliar.

Yang tak kalah mencengangkan adalah jumlah uang tunai yang dimilikinya. LHKPN mencatat Yovie memiliki kas dan setara kas sebesar Rp12,63 miliar. Aset lainnya mencakup surat berharga senilai Rp125 juta dan harta lainnya sebanyak Rp138,43 juta.

Meski bergelimang harta, laporan tersebut juga mencatat bahwa Yovie memiliki utang sebesar Rp1,91 miliar. Setelah dikalkulasi, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan pentolan Kahitna ini mencapai Rp43.276.514.249.

Yovie Widianto resmi masuk dalam kabinet setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, ia wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

Profil Catur Budi Harto, Eks Pejabat BUMN yang Dipanggil KPK

Bisnis | Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:15 WIB

KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?

KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:36 WIB

PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

PINTU Dilibatkan KPK sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 21:33 WIB

Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 18:42 WIB

Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior

Hasto Ungkap Harun Masiku Bisa Menemuinya Gegara Sebut Nama Senior

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:06 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini

KPK Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di MPR, Ahmad Muzani Bilang Begini

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 22:05 WIB

Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Apa Saja Bisnis Ustaz Khalid Basalamah?

Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji, Apa Saja Bisnis Ustaz Khalid Basalamah?

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 21:25 WIB

Terkini

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:54 WIB

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:45 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:35 WIB

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:33 WIB

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:26 WIB

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:22 WIB

×