Polri Minta PPATK Telusuri Dana Penjualan Kondensat TPPI

Laban Laisila

Senin, 18 Mei 2015 | 21:00 WIB
Polri Minta PPATK Telusuri Dana Penjualan Kondensat TPPI
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sudah gelar perkara tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Gelar perkara dilakukan di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya memaparkan kronologi kasus kondensat kepada PPATK. Usai gelar perkara tersebut, ia berharap PPATK segera menelusuri aliran dana hasil penjualan kondensat.

Dia menjelaskan bahwa nilai penjualan kondensat yang diambil alih TPPI itu senilai tiga miliar dolar AS. Sementara hasil penjualannya mencapai empat miliar dolar AS sehingga ada keuntungan satu miliar dolar AS yang diraih TPPI.

"Nah kami mau melihat aliran uang ini kemana saja," katanya.

Dia menambahkan TPPI diketahui memiliki tunggakan 140 juta dolar AS. Kendati demikian, uang hasil keuntungan menjual kondensat, ditengarainya tidak digunakan untuk membayar utang tersebut.

"TPPI kan masih punya tunggakan 140 juta dolar AS, ditambah pinaltinya sampai Maret 2013 itu tunggakannya mencapai 143 juta dolar AS. Ada keuntungan satu miliar dolar AS, tapi kenapa tidak dibayarkan? Uang ini mengalir kemana saja?," katanya.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni DH, RP (dari SKK Migas) dan HW (dari TPPI).

Kendati demikian, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2009-2010.

Tindakan ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

"Ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," papar Brigjen Victor.

Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Gelar Perkara dengan PPATK Telusuri Aliran Dana

Bareskrim Gelar Perkara dengan PPATK Telusuri Aliran Dana

News | Senin, 18 Mei 2015 | 19:10 WIB

Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Penjualan Kondensat

Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Penjualan Kondensat

News | Selasa, 12 Mei 2015 | 11:42 WIB

Hari Ini, Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Kondensat

Hari Ini, Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Kondensat

News | Selasa, 12 Mei 2015 | 09:56 WIB

Terkini

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

7 Cara Mengatasi Wajah Breakout dan Bruntusan Akibat Salah Moisturizer

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:40 WIB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Datang ke Bali, Dirut Pertamina Minta Maaf atas Kelangkaan BBM

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video

Sumsel | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Raline Shah Resmi Mundur Sebagai Stafsus Menkomdigi Era Prabowo Subianto

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

Tarif Kamar Hotel Tempat Gubernur Rudy Masud Sarapan, Tembus Rp43 Juta per Malam

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

Perkuat Peran Posyandu Pada Enam Bidang SPM, TP Posyandu Pusat Beri Asistensi di Sorong

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

Pemprov DKI Siapkan 75 Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri pada 2027

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Flek Hitam dan Ratakan Warna Kulit Usia 50-an

Urutan Skincare Malam Viva untuk Flek Hitam dan Ratakan Warna Kulit Usia 50-an

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×