Array

BW Cabut Gugatan Praperadilan Hanya Sementara

Rabu, 20 Mei 2015 | 12:30 WIB
BW Cabut Gugatan Praperadilan Hanya Sementara
BW jalani pemeriksaan di Bareskrim. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Nonaktif, Bambang Widjojanto sudah resmi mencabut gugatan praperadilan yang sudah resmi didaftarkannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pencabbutan tersebut hanya bersifat sementara saja.

Sebab BW ingin memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk memberhentikan kasusnya. Hal tersebut dikarenakan pada putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) yang menilai BW tidak melakukan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.

"Cabut sementara, kita beri waktu polisi untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi wartawan, Rabu(20/5/2015).

Sampai saat ini belum ada pernyataan dari pihak Polri untuk memberhentikan kasus Mantan Pengacara YLBHI tersebut. BW ingin memberikan kesempatan bagi korps Bhayangkara tersebut untuk menggunakan mekanisme menggentikan kasusnya.

"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini. Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," lanjut Dadang.

"Jika hingga senin 25 Mei belum ada respon maka kami ajukan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2015). BW membawa Kapolri dan Kabareskrim untuk dipraperadilankan.

Pihak BW mengatakan substansi dalam praperadilan yang dilayangkan yakni terkait penetapan BW sebagai tersangka, penangkapan dan juga penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri. Praperadilan yang diajukan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan terhadap sah tidaknya penetapan sebagai tersangka masuk ke ranah praperadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI