Kasus Hadi Poernomo, KPK Dalami Surat Keberatan Pajak BCA

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 23 Mei 2015 | 05:19 WIB
Kasus Hadi Poernomo, KPK Dalami Surat Keberatan Pajak BCA
Direktur Utama (Dirut) Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, saat dicegat wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5) malam. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dari Direktur Utama (Dirut) PT BCA Jahja Setiatmadja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA tahun pajak 1999.

"Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," ungkap Jahja, seusai diperiksa selama sekitar 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015) malam.

Pemeriksaan Jahja sendiri merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap Dirut BCA itu, untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

"Ya, intinya kita sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Jahja singkat.

Namun sementara itu, Jahja mengaku tidak mengenal Hadi secara pribadi.

"Tidak, tidak (kenal)," jawabnya singkat, sambil masuk ke mobil Toyota Vellfire B 1475 SKS yang menjemputnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus itu terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Hadi sendiri saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga menggugat tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan menemukan kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, dengan tindakan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Diketahui, Budi sendiri terlibat penyalahgunaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.

KPK pun menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo  Menolak Berkomentar

Kembali Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Menolak Berkomentar

News | Selasa, 05 Mei 2015 | 11:59 WIB

Terkini

Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global

Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:43 WIB

4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli

4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:36 WIB

Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman

Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:34 WIB

Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade

Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:32 WIB

Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:30 WIB

Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management

Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:29 WIB

Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031

Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:20 WIB

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:18 WIB

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

×