Kasus Hadi Poernomo, KPK Dalami Surat Keberatan Pajak BCA

Sabtu, 23 Mei 2015 | 05:19 WIB
Kasus Hadi Poernomo, KPK Dalami Surat Keberatan Pajak BCA
Direktur Utama (Dirut) Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, saat dicegat wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5) malam. [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengajuan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) dari Direktur Utama (Dirut) PT BCA Jahja Setiatmadja, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA tahun pajak 1999.

"Ya, ditanya soal itu, soal (pengajuan) keberatan pajak BCA," ungkap Jahja, seusai diperiksa selama sekitar 11 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/5/2015) malam.

Pemeriksaan Jahja sendiri merupakan pemeriksaan pertama kalinya terhadap Dirut BCA itu, untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

"Ya, intinya kita sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Jahja singkat.

Namun sementara itu, Jahja mengaku tidak mengenal Hadi secara pribadi.

"Tidak, tidak (kenal)," jawabnya singkat, sambil masuk ke mobil Toyota Vellfire B 1475 SKS yang menjemputnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014. Ketika kasus itu terjadi, Hadi masih menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2002-2004.

Hadi sendiri saat ini sedang menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga menggugat tindakan penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan menemukan kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo, yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, dengan tindakan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Diketahui, Budi sendiri terlibat penyalahgunaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.

KPK pun menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengandung ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI