50 Persen PNS DKI Akan Dipecat?

Jum'at, 29 Mei 2015 | 14:31 WIB
50 Persen PNS DKI Akan Dipecat?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meresmikan RPTRA Bahari di Jalan Bahari Ra, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengindikasikan bakal memangkas sebanyak 50 persen pegawai negeri sipil di Ibu Kota. Dari persentase itu, jabatan paling banyak yang dikabarkan bakal dihilangkan adalah camat dan lurah.

Ahok beralasan bahwa pengurangan PNS hingga 50 persen bakal menghemat anggaran DKI hingga Rp10 triliun.

"Kenapa (keluarin uang buat bayar) gaji banyak (PNS), kalau saya bisa hemat 50 persen PNS (dengan cara dikurangin) saya bisa hemat Rp10 triliun di DKI. Banyak lho Rp10 triliun, hampir Rp1 miliar dolar Amerika. Aku nggak kebayang itu Rp10 triliun, kalu beli mi instan berapa banyak?" ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/5/2015).

"Selama ini seluruh kantor lurah camat bisa melayani seluruh warga dengan fungsi PTSP (pasti lebih baik). Tapi mereka nggak mau, orang lurah nggak mau bantu jaga PTSP, kalau PTSP kerjain sendiri, perlu gak lurah?, (gak perlu) bubarin aja kalu gitu (lurahnya). Makanya kepala PTSP karena ada Undang-undang yang mengatur mesti ada lurah makanya kepala PTSP jadi lurah, kalu camat Undang-undang gak pake bubarin, yaudah fungsi rangkap asisten," jelas Ahok.

Namun Ahok menegaskan bahwa penghapusan camat dan lurah tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus melakukan kajian matang sebelum meluruskan rencana tersebut.

"Harus ada kajian yang lebih matang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Salah satunya harus memastikan para Lurah sudah berkerja dengan baik," kata Ahok.

"Itu masih panjang (penghapusan camat), kita tunggu kelurahan dulu," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI