Cabuli Anak, Polisi Bekuk Perempuan Penyuka Sesama Jenis

Laban Laisila | Suara.com

Senin, 01 Juni 2015 | 23:44 WIB
Cabuli Anak, Polisi Bekuk Perempuan Penyuka Sesama Jenis
Ilustrasi. [shutterstock]

Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang perempuan penyuka sesama jenis berinisial IP (19) yang membawa kabur anak perempuan di bawah umur.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang diketahui berinisial RA melapor kepada kami, karena anak perempuannya itu dibawa kabur oleh IP selama tiga minggu dan langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin (1/6/2015)

Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka dan korban yang merupakan penyuka sesama jenis ini berkenalan di media sosial Facebook.

Tersangka juga kenal dengan orang tua korban dan membujuk korban untuk tinggal bersamanya, dengan alasan jika hidup bersama, RA (korban) akan lebih bebas.

Karena bujuk rayu itu, RA akhirnya mau saja menuruti perbuatan tersebut bahkan mereka mengaku saling cinta. Selain itu, selama dibawa kabur oleh tersangka, korban kerap dicabuli.

Polisi kemudian menelusuri media sosial tersangka dan berhasil menangkapnya di salah satu daerah di Bandung, Jabar. 

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.

Sementara IP mengatakan dirinya nekat membawa RA karena mencintainya dan korbannya pun rela hidup bersamanya. Dirinya mengaku menjadi penyuka sesama jenis saat usia SMP dan pernah disakiti oleh lelaki yang dicintainya.

"Apa yang saya lakukan dengan RA karena rasa saling mencintai dan menyayangi, serta tidak ada niat saya untuk menyakitinya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Negara Ini Jajak Pendapat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Negara Ini Jajak Pendapat Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

News | Senin, 18 Mei 2015 | 06:30 WIB

Stop Kekerasan terhadap Lesbian, Gay, dan Biseksual

Stop Kekerasan terhadap Lesbian, Gay, dan Biseksual

News | Minggu, 17 Mei 2015 | 11:34 WIB

Hillary: Pernikahan Sesama Jenis Harus Jadi Hak Konstitusi

Hillary: Pernikahan Sesama Jenis Harus Jadi Hak Konstitusi

News | Kamis, 16 April 2015 | 12:32 WIB

Kawasan Wisata Ini Khusus untuk Waria, Lesbian dan Gay

Kawasan Wisata Ini Khusus untuk Waria, Lesbian dan Gay

News | Selasa, 31 Maret 2015 | 05:31 WIB

Terkini

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB