Setelah Masuk Penjara 3 Tahun, Miranda Goeltom Bebas Murni

Siswanto

Selasa, 02 Juni 2015 | 13:09 WIB
Setelah Masuk Penjara 3 Tahun, Miranda Goeltom Bebas Murni
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas murni hari ini, Selasa (2/6/2015), setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

"Hari ini Ibu Miranda Goeltom bebas murni dari lapas wanita Tangerang sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).

Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.

"Beliau telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun penuh di Lapas. Selama proses pembinaan belum pernah mendapatkan remisi," kata Akbar.

Setelah keluar dari Lapas, Miranda bersama keluarga dan kerabat mengikuti ibadah pengucapan syukur di Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat.

Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.

Pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, memberikan cek-cek pelawat itu ke fraksi-fraksi lewat perwakilannya.

Cek untuk fraksi TNI/Polri yang nilainya Rp2 miliar diberikan melalui anggota DPR Udju Djuhaerie, fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendapat Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu mendapat Rp7,8 miliar dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Dhudie Makmun Murod mendapat Rp9,8 miliar pada Juni 2004. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Miranda Goeltom: Eks Petinggi BI, Senasib dengan Tom Lembong?

Profil Miranda Goeltom: Eks Petinggi BI, Senasib dengan Tom Lembong?

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 14:33 WIB

Kasus Tom Lembong Ungkit Kembali 'Peradilan Sesat' Miranda Goeltom? Ini Kilas Balik Kisahnya

Kasus Tom Lembong Ungkit Kembali 'Peradilan Sesat' Miranda Goeltom? Ini Kilas Balik Kisahnya

Lifestyle | Sabtu, 02 November 2024 | 14:10 WIB

Waduh! Belum Setahun Menjabat, Miranda Goeltom Didepak dari Jabatan Wakil Komisaris Bank Mayapada

Waduh! Belum Setahun Menjabat, Miranda Goeltom Didepak dari Jabatan Wakil Komisaris Bank Mayapada

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 11:06 WIB

Kontroversi Miranda Goeltom: Mantan Koruptor Kini Jadi Wakil Komisaris Bank Mayapada

Kontroversi Miranda Goeltom: Mantan Koruptor Kini Jadi Wakil Komisaris Bank Mayapada

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:40 WIB

Pernah Tersandung Kasus, Kini Miranda Goeltom Jadi Wakil Komisaris Utama di Bank Mayapada

Pernah Tersandung Kasus, Kini Miranda Goeltom Jadi Wakil Komisaris Utama di Bank Mayapada

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2022 | 09:06 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×