Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi

Arsito Hidayatullah, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 04 Juni 2015 | 13:54 WIB
Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Senin (4/5/2015). [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) sempat melontarkan pernyataan yang meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, Lulung meyakini bahwa DPRD DKI akan segera menindaklanjuti temuan Hak Angket ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang akan berujung pemakzulan.

Menanggapi hal itu, Ahok terlihat kesal dengan komentar Lulung. Ahok lantas malah meminta politisi PPP tersebut untuk menyerahkan diri saja ke polisi.

"Kalau gitu, Pak Lulung, daripada Bareskrim susah-susah panggil kamu, repot, lebih baik kamu mengurungkan diri sendiri," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2016).

Sebelumnya diketahui, Lulung sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014 di sekolah-sekolah. Menurut Ahok, maksudnya menyarankan Lulung menyerahkan diri saja ke Bareskrim adalah agar (Lulung) tidak dicurigai terus sebagai saksi tersangka.

"Daripada diduga jadi saksi tersangka, dicuriga-curigai, lebih baik begitu (mengurungkan diri di tahanan polisi). Daripada pak polisi susah-susah nyari barang bukti lagi, kenapa nggak mengurungkan diri saja ke penjara, gitu lho," tutur Ahok.

Sebagai informasi, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dana pengadaan UPS tersebut dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS tercatat berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Masih Digulirkan Lagi

Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Masih Digulirkan Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 12:51 WIB

Ahok Marahi Djarot, Politisi Gerindra: PDIP Layak Tersinggung

Ahok Marahi Djarot, Politisi Gerindra: PDIP Layak Tersinggung

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 11:46 WIB

Jadikan Anak Sebagai Alasan, Korban Gusuran Kena Semprot Ahok

Jadikan Anak Sebagai Alasan, Korban Gusuran Kena Semprot Ahok

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 11:37 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×