Array

Ini Reaksi Dahlan Lihat Wartawan Terjungkal Saat Mengejarnya

Jum'at, 05 Juni 2015 | 15:23 WIB
Ini Reaksi Dahlan Lihat Wartawan Terjungkal Saat Mengejarnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (berdiri). (Antara/Prasetyo Utomo)

Suara.com - Usai mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015), berlangsung kejadian menghebohkan.

Salah seorang kameraman TV swasta terjatuh lantaran mengejar Dahlan untuk meminta wawancara.

Melihat ada kameramen tergeletak di lantai, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara pun berhenti.

"Aduh, minta maaf, minta maaf, minta maaf," kata Dahlan.

Setelah itu, ada kejadian lagi. Dahlan salah membuka pintu mobil. Dia mengira mobilnya terparkir di depan pendopo kejati. Padahal, mobil Dahlan berada di halaman parkir depan gedung.

"Salah Pak, di depan," kata staf Dahlan.

Seperti kemarin, Dahlan tidak mau memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan kepada wartawan. Ia kelihatan linglung dan hanya bilang diperiksa sebagai saksi.

"Iya, saya sudah memenuhi dalam kapasitas saya sebagai saksi untuk memberikan kesaksian, saya tidak menghitung ya," kata Dahlan sambil berjalan menuju mobil.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai, padahal dijadwalkan harus sudah selesai pada Juni 2013.

Terkait kasus ini, jaksa telah melimpahkan ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI