Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 05 Juni 2015 | 14:47 WIB
Kasus Gardu Induk PLN, Kejati DKI Belum Pastikan Panggil Kemenkeu
Dahlan Iskan dan istri, Nafisah Sarbi. [Suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman belum mau bicara apakah akan segera memanggil Kementerian Keuangan periode 2011-2013 atau tidak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero.

Dalam kasus ini, selain mantan Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan sebagai kuasa pengguna anggaran, Kemenkeu juga pihak yang terlibat langsung dalam pembayaran proyek senilai Rp1,063 triliun itu.

"Iya (Kemenkeu tahu tentang pemabayaran).Itu kan kesimpulan kamu (Kemenkeu akan dipanggil)," kata Adi di gedung Kejati DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said, Jumat (5/6/2015).

Seperti diketahui, saat ini kejaksaan tinggi memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait proyek yang bermula pada tahun 2011 tersebut. Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Kamis (4/6/2015). Pada pemeriksaan kemarin, mantan Menteri BUMN dicecar 44 pertanyaan penyidik dalam waktu delapan jam.

Menurut Adi, Dahlan diperiksa soal penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dengan on set dalam proyek tersebut.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Proyek ini belakangan diketahui terbengkalai, padahal dijadwalkan harus sudah selesai pada Juni 2013.

Terkait kasus ini, Jaksa telah melimpahkan ke penuntutan. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN. Kasus ini rencananya segera masuk ke persidangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Penyidik Kejati DKI Jakarta

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:38 WIB

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:30 WIB

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

Belum Cukup 44 Pertanyaan, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Besok

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 20:08 WIB

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

Dahlan: Menarik Pernah Diperiksa, Tapi Sayang, Saya Sudah Tua

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 19:34 WIB

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

Kajati Enggan Bicara Peran Dahlan Iskan Soal Gardu Induk PLN

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 15:48 WIB

Terkini

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Panduan Lengkap Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Sekolah

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:47 WIB

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Jerawat dan Bekasnya Hempas! 4 Serum Azeclair Alternatif Kulit Berjerawat

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Angkat Pengeboman Hiroshima, Shim Eun Kyung dan WOODZ Tolak Film Damako

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:45 WIB

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:42 WIB

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:38 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

×