Bareskrim Periksa Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu

Siswanto, Erick Tanjung

Senin, 08 Juni 2015 | 11:26 WIB
Bareskrim Periksa Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu
Ilustrasi: Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan meminta keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, hari ini, Senin (8/6/2015). Direktur Pelaksana Bank Dunia ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama, SKK Migas, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

"Rencananya Sri Mulyani akan diperiksa tanggal 10 Juni, tetapi karena beliau besok harus kembali ke AS, jadi dia minta diperiksa hari ini di Kemenkeu. Sekarang ‎baru berjalan pemeriksaan," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim.

Dalam pemeriksaan perdana, Sri akan ditanya mengenai surat yang dia terbitkan tentang mekanisme pembayaran‎ kondensat dengan pengelolaan BP Migas (sekarang SKK Migas) ke PT. TPPI.

"Pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kemenkeu pada saat beliau jadi Menteri tentang tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas ke PT. TPPI," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada penyalah gunaan wewenang dalam kasus ini, Victor belum bisa menjelaskan.

"Kami lihat dari pemeriksaan nanti," katanya.

Seperti diketahui, ‎ketika penjualan kondensat diputuskan, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.‎

Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini akan Ditanyakan Polri Saat Pemeriksaan Sri Mulyani Nanti

Ini akan Ditanyakan Polri Saat Pemeriksaan Sri Mulyani Nanti

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 17:21 WIB

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Akan Panggil Sri Mulyani

Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Akan Panggil Sri Mulyani

News | Kamis, 04 Juni 2015 | 09:51 WIB

Terkini

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×