- Warga Jakarta bernama Wintarko Setiawan merugi Rp70 juta akibat dugaan penipuan rekrutmen Damkar DKI Jakarta sejak Agustus 2025.
- Terduga pelaku yang merupakan rekan kerja mengenalkannya kepada pihak Damkar namun tidak kunjung merealisasikan janji kelulusan tersebut.
- Korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur karena utangnya membengkak hingga mencapai Rp108 juta.
Suara.com - Niat hati ingin mewujudkan mimpi menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta, Wintarko Setiawan (31) justru ketiban apes.
Warga Jakarta ini menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen hingga menelan kerugian Rp70 juta—uang yang kini membengkak jadi beban utang ratusan juta rupiah.
Dugaan penipuan ini bermula dari perbincangannya dengan seorang rekan kerja yang merupakan guru di salah satu SDN Kramat Jati pada Agustus 2025 lalu.
Wintarko yang sebelumnya sempat memendam asa lantaran gugur pada seleksi petugas Damkar periode 2018–2019, kembali tergiur harapan.
"Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak Damkar katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil," ujar Wintarko.
Demi mengejar bisa menjadi petugas damkar, Wintarko nekat menggadaikan jaminan demi mengantongi pinjaman modal sebesar Rp70 juta dari Bank DKI. Namun, alih-alih dilantik, janji manis itu menguap begitu saja.
"Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta," kata Wintarko di Jakarta, Selasa.
Bulan demi bulan berlalu tanpa kejelasan. Jangankan surat kelulusan, tanda-tanda Wintarko dipanggil bertugas pun tak kunjung datang.
"Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar," ucap Wintarko.
Geram dengan situasi tersebut, Wintarko memberanikan diri menagih kepastian lewat pesan singkat WhatsApp. Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Bukannya gentar atau mengembalikan uang, terduga pelaku justru membalasnya dengan nada menantang.
"Dia juga malah menantang saya bilang 'silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam'. Dari situ lah saya akhirnya melapor," jelas Wintarko.
Tak mau berdiam diri, Wintarko melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur sejak awal Agustus.
Sayangnya, hingga kini penanganan perkaranya dinilai lamban dan belum menunjukkan titik terang. Demi mengejar perkembangan kasus, Wintarko kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (28/9) kemarin.
Di tengah ketidakpastian hukum, kenyataan pahit terus mengintai finansialnya setiap bulan. Pokok pinjaman sebesar Rp70 juta kini mekar beserta bunganya hingga menembus angka Rp108 juta, memaksa masyarakat kecil ini merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar cicilan bulanan.
"Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta," ucap Wintarko.
Kini, Wintarko hanya bisa berharap kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas laporannya, agar ada keadilan dan kepastian atas uang puluhan juta yang sirna berbalas janji palsu tersebut. (Antara)