Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih

Ruben Setiawan | Suara.com

Jum'at, 12 Juni 2015 | 02:30 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi ESDM Yakin Mantan Staf Khusus SBY Bersih
Eksepsi Waryono Karno Ditolak

Suara.com - Terdakwa kasus proyek fiktif Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno meyakin mantan staf khusus presiden Daniel Sparringa tidak terlibat dalam kasus yang sedang menjerat dirinya.

"Saya kenal Pak Daniel dan saya yakin dirinya tidak seperti itu," ujar Waryono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, usai mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.

Menurut Waryono, semua keterangan saksi yang menyatakan Daniel Sparringa mendapatkan dana hasil kegiatan fiktif di Kementerian ESDM sama sekali tidak benar.

"Keterangan saksi itu bohong semua. Bahkan banyak dari antara mereka yang tidak saya kenal," ujar dia.

Waryono juga menolak tudingan bahwa dirinya memerintahkan untuk memberikan uang setiap bulan pada tahun 2012 kepada Daniel Sparringa.

Dia pun menuduh para saksi, yang terdiri dari mantan stafnya serta pengusaha rekanan Kementerian ESDM, hanya menjual namanya untuk meraup uang negara.

"Saya tidak tahu sama sekali pengadaan kegiatan-kegiatan fiktif tersebut. Saya kaget dan jijik mendengar proyek itu," ujarnya sembari menambahkan bahwa dirinya lebih baik harakiri (bunuh diri ala Jepang) daripada korupsi.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/6), saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus proyek-proyek fiktif dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Eko Sudarmawan mengatakan mantan staf khusus presiden Daniel Sparinga mendapat uang setiap bulan dari ESDM.

"Setiap bulan, walau tanggalnya tidak teratur, ada pengeluaran anggaran untuk Daniel Sparinga," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Eko Sudarmawan sendiri merupakan PNS di Kementerian ESDM yang pada tahun 2012 menjabat sebagai Kasubag Pengelolaan Data dan Informasi.

Menurut Eko, pemberian uang merupakan perintah dari Sri Utami, mantan Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM, yang mengatasnamakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Adapun dalam surat dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Waryono Karno, Daniel Sparinga memdapatkan dana sebesar Rp185 juta.

Dalam dakwaan itu diungkapkan, Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno memerintahkan Sri Utami untuk membuat sejumlah proyek pengadaan yaitu kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan BBM bersubsidi di Biro Hukum dan Humas Setjen Kementerian ESDM, kegiatan sepeda sehat dalam rakngka sosialisasi hemat energi di Biro Umum Setjen ESDM serta perawatan gedung kantor Setjen ESDM yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,124 miliar karena kegiatan-kegiatan itu fiktif.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan di luar APBN seperti bermain golf, THR protokoler wakil menteri, RI 1, RI 2 dan tata usaha setjen, pembayaran ke media cetak dan elektronik serta melalui ormas maupun LSM dengan besaran bervariasi.

Selain didakwa merugikan keuangan negara, Waryono juga didakwa memberikan 140 ribu dolar AS kepada mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan penerimaan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya

10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya

News | Sabtu, 06 April 2024 | 14:55 WIB

KPK Benarkan Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi

KPK Benarkan Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya soal Dugaan Kebocoran Dokumen Korupsi

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:45 WIB

Rombongan, KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM Hari Ini

Rombongan, KPK Panggil 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM Hari Ini

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 08:28 WIB

Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 06:08 WIB

Terkini

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:04 WIB