10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 06 April 2024 | 14:55 WIB
10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya
Dokumentasi eksekusi terpidana korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung. ANTARA/HO-KPK

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Siapa Sosok Tersangkanya? 

Ada pun amar putusan untuk 10 terpidana tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
  3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta
  4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
  5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
  6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
  7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta
  8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
  9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta
  10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!

News | Sabtu, 06 April 2024 | 10:18 WIB

KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi

KPK Minta Hasto Beritahu Keberadaan Harun Masiku Dan Melapor Jika Merasa Diintimidasi

News | Sabtu, 06 April 2024 | 10:11 WIB

10 Orang Lebaran di Penjara Sukamiskin Karena Korupsi Tukin Kementerian ESDM

10 Orang Lebaran di Penjara Sukamiskin Karena Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Bisnis | Sabtu, 06 April 2024 | 08:43 WIB

Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!

News | Jum'at, 05 April 2024 | 16:32 WIB

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, KPK Pastikan Lanjut Penyidikan Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

News | Jum'at, 05 April 2024 | 15:01 WIB

Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

Eddy Hiariej Jadi Saksi Prabowo-Gibran di MK, ICW Pertanyakan Sikap KPK

News | Jum'at, 05 April 2024 | 10:11 WIB

Jawab Isu KPK Bakal Dilebur dengan Ombudsman, Nawawi: Pepesan Kosong!

Jawab Isu KPK Bakal Dilebur dengan Ombudsman, Nawawi: Pepesan Kosong!

News | Jum'at, 05 April 2024 | 09:30 WIB

Terkini

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:16 WIB