Bidik Tersangka Lain, Bareskrim Usut Laporan PPATK Soal Dana TPPI

Selasa, 16 Juni 2015 | 17:42 WIB
Bidik Tersangka Lain, Bareskrim Usut Laporan PPATK Soal Dana TPPI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak‎. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri tengah mendalami laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dari 19 rekening terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondesat SKK Migas oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"PPATK sudah memberikannya kepada kita tapi bukan analisis. Tapi itu baru aliran dana antar rekening TPPI sendiri. Ada dari dolar ke rupiah ada dari satu ke yang lain ada berkisar 19 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/6/2015).

Menurutnya, hasil audit yang dilakukan PPATK terkait penelusuran aliran dana itu untuk menemukan indikasi tersangka lain yang diduga terlibat.

"Audit investigasi melihat kepada kepentingan saja. Sebenarnya yang dibutuhkan aliran dana, apakah ada tersangka lain yang juga TPPI. Itu harus ditemukan, kalau pidana sama kerugian negara itu sudah ada," kata Viktor.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH.

Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.

Dalam kasus kondensat, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla di saat memerintah bersama Susilo Bambang Yudhoyono.

Sesuai kebijakan Wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.

Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI