Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Selasa, 30 Juni 2015 | 13:49 WIB
Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau yang lebih dikenal dengan kasus Bank Century, belum juga kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara untuk Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa. Meskipun telah ada putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, KPK selalu berdalih belum menerima salinan putusan lengkap Budi Mulya dari MA.

Jaksa KPK, Yudi Kristiana menuturkan, tindak lanjut dari putusan tingkat kasasi di MA yang di dalamnya terdapat nama-nama yang disebutkan bersama Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi, masih dalam perdebatan pihak-pihak yang menangani di internal KPK.

"Putusan (vonis Budi Mulya) luar biasa. Ada figur-figur yang disebutkan, dan tindak lanjutnya nampaknya masih dalam perdebatan antara pihak-pihak yang menangani perkara," kata Yudi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015) malam.

Menurut Yudi, pihaknya belum bisa merumuskan kebijakan dalam menyikapi putusan kasus yang dinilai merugikan negara hingga Rp6,7 triliun tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknya segera mengkaji putusan tersebut lantaran dicantumkan Pasal 55 KUHP yang berarti tindak pidana itu dilakukan secara bersama-sama dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

"Artinya, orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan, secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Tapi untuk (almarhumah) Siti Chalimah Fadjrijah, gugur demi hukum. Kalau di luar itu, bukan pada saya," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudi yang ikut menyidik kasus Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ini selama satu tahun, menjelaskan bahwa pengembangan putusan pengadilan yang memiliki pertimbangan hakim biasanya disikapi jaksa dengan membuat nota dinas kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dirinya menilai penyelidikan terhadap kasus tersebut sangat menguras tenaga dan waktu.

"Ditindaklanjutinya bisa (berupa) penyidikan baru, bisa keluarkan sprindik. Sekarang bagaimana pengembangan perkara setelah putusan pengadilan. Terhadap suatu pengembangan perkara putusan hakim, biasanya jaksa membuat nota dinas kepada pimpinan untuk menindaklanjuti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, (alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Budi Mulya selaku terdakwa dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah divonis 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Budi pun kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Minta Ilham Arif segera Memenuhi Panggilan Penyidik

KPK Minta Ilham Arif segera Memenuhi Panggilan Penyidik

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 13:22 WIB

KPK: Pejabat Nekat Korupsi karena Istri

KPK: Pejabat Nekat Korupsi karena Istri

News | Senin, 29 Juni 2015 | 05:25 WIB

KPK Pernah Tangkap Basah Pejabat Korup di Malam Takbiran

KPK Pernah Tangkap Basah Pejabat Korup di Malam Takbiran

News | Minggu, 28 Juni 2015 | 20:09 WIB

Lima Calon dari Kejaksaan Agung Belum Daftar ke Pansel KPK

Lima Calon dari Kejaksaan Agung Belum Daftar ke Pansel KPK

News | Minggu, 28 Juni 2015 | 19:56 WIB

Terkini

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:34 WIB

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon

Sulsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:06 WIB

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:02 WIB

×