Kasus Payment Gateway, Denny Hadirkan Saksi Meringankan dari UGM

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 01 Juli 2015 | 17:50 WIB
Kasus Payment Gateway, Denny Hadirkan Saksi Meringankan dari UGM
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway, Rabu (1/7/2015). Sekitar enam jam diperiksa, Denny dicecar sepuluh pertanyaan.

Kepada penyidik, Denny menegaskan tidak ada korupsi dalam program payment gateway. Menurutnya, pembayaran pembuatan paspor secara online adalah bagian dari pelayanan publik yang efektif dan efisien.

"Di hari lahir Bhayangkara ini saya ingin menegaskan bahwa yang kami lakukan di Kemenkum HAM bukan korupsi. Ini adalah inovasi pelayanan publik dan perbaikan pelayanan publik itu resep utamanya teknologi," kata Denny usai diperiksa di Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan payment gateway cuma salah satu elemen ‎untuk memperbaiki sistem pelayanan yang sebelumnya manual dengan antri di loket. Sebab dengan sistem yang manual dengan antri sering menimbulkan pungutan liar.

"Karena itu kami mengundang PT. Kereta Api yang sudah sukses memudahkan masyarakat (menggunakan pelayanan online). Mereka mempresentasikan sistem yang kami adopsi," ujarnya.

Oleh sebab itu, Denny mengajukan saksi meringankan yaitu ahli hukum pidana sekaligus guru besar UGM Yogyakarta. Dia berharap ada pemahaman yang utuh dari penegak hukum dalam melihat kasus tersebut.

"Saya mengajukan saksi meringankan yaitu ‎Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, Guru Besar Universitas Gajah Mada," katanya.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka.
Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU Nomor 31 Tahun 199 jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin, Dirut PT. Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

Kasus "Payment Gateway," Denny Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 12:55 WIB

Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana

Bareskrim Bidik Dua Vendor Dalam Perkara Denny Indrayana

News | Minggu, 28 Juni 2015 | 13:45 WIB

Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana

Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana

News | Jum'at, 26 Juni 2015 | 16:20 WIB

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

Amir Dicecar Bareskrim Soal Rapat Proyek Payment Gateway

News | Senin, 01 Juni 2015 | 16:18 WIB

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

Usut Korupsi Denny Indrayana, Polisi Periksa Dirut BCA Dua Jam

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 18:42 WIB

Terkini

Profl Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

Profl Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:32 WIB

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:20 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

Dubes Iran Buka Donasi untuk Korban Perang, Apresiasi Dukungan Indonesia

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:55 WIB

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

Jangan Sampai Ada Korban Lain, Todung Mulya Lubis Desak Pengusutan Tuntas Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:42 WIB

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

Volume Kendaraan Masuk-Keluar DIY via Prambanan Seimbang, Arus Lalu Lintas Masih Ramai Lancar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:23 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:17 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...

Wasiat Politik Ali Larijani untuk Negara-negara Arab: Islam Macam Apa Kalian Ini...

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:13 WIB

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

Suara Lantunan Al-Qur'an Menggema di Gaza Lawan Dentuman Drone dan Rudal Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB