KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Liberty Jemadu, Nikolaus Tolen

Kamis, 02 Juli 2015 | 09:41 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengumumkan penetapan Bupati Morotai, Rusli Sibua, sebagai tersangka dalam kasus suap pada 26 Juni lalu (Antara).

Suara.com - Penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya untuk tersangka RS, penyidik telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(2/7/2015).

Namun Prihrasa belum bisa berbicara banyak soal kemungkinan penahanan Rusli usai diperiksa. Menurut dia, penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

"Alasan objektif: hukuman di atas 5 tahun. Subjektif: tidak mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi. Pertimbangan lain adalah kebiasaan di KPK, karena KPK belum pernah ada kasus yang ditangani kemudian ada tersangka ditahan dan dibebaskan demi hukum sedangkan masa penahanan menurut KUHAP sudah maksimal yaitu 120 hari," jelas dia.

Penyidik KPK resmi menetapkan Rusli sebagai  tersangka pada Jumat 26 Juni lalu. Dia terbelit dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada Morotai 2011 kepada MK Akil Mochtar.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 26 Juni lalu.

Menurut dia, kasus ini adalah pengembangan dari kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup. Surat perintah penyidikan untuk Rusli diteken pimpinan KPK pada Kamis 25 Juni.

"Tersangka diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Johan.

Permainan suap Rusli dalam sengketa pilkada Morotai 2011 di MK terungkap dalam dakwaan Akil Mochtar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Menurut jaksa, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 19:06 WIB

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 13:49 WIB

Terkini

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:47 WIB

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Health | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:26 WIB

×