KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Juli 2015 | 19:06 WIB
KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memaklumi alasan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang tidak memenuhi panggilan KPK pada dua panggilan pertama pascaditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar tahun 2006-2012. Ia tidak hadir dengan alasan umroh ke Tanah Suci.

"Respon penyidik terhadap ketidakhadiran IAS, pada dasarnya setelah menilai alasan yang disampaikan, dan itu dapat diterima," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Dengan begitu, menurutnya, dipastikan tidak akan ada panggilan paksa terhadap Ilham.

Meskipun begitu, penyidik sudah melayangkan kembali surat panggilan terbaru pada Senin (29/6/2015) lalu. Ilham akan diperiksa pada tanggal 6 Juni 2015, meskipun Ilham meminta diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015. Alasan Ilham, dia masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan pada senin lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka pada senin, 6 Juli nanti," kata Arsa.

Seperti diketahui, panggilan pada Senin lalu terhadap Ilham sebagai tersangka merupakan yang kedua setelah KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk dia pada 10 Juni 2015. Sprindik kembali diterbitkan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan llham pada 3 Juni 2015.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham masih sama seperti yang sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air.

Pasal sangkaan kepada llham tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Lagi Politisi PDIP, Kali Ini Bersama Pihak Swasta

KPK Periksa Lagi Politisi PDIP, Kali Ini Bersama Pihak Swasta

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 11:46 WIB

Usut Korupsi Kemenbudpar, KPK Kembali Periksa Jero Wacik

Usut Korupsi Kemenbudpar, KPK Kembali Periksa Jero Wacik

News | Rabu, 01 Juli 2015 | 10:58 WIB

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

Siti Chalimah Wafat, Kelanjutan Kasus Century di KPK Belum Jelas

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 13:49 WIB

KPK Minta Ilham Arif segera Memenuhi Panggilan Penyidik

KPK Minta Ilham Arif segera Memenuhi Panggilan Penyidik

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 13:22 WIB

Usut Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Tiga Pihak Swasta

Usut Kasus Simulator SIM, KPK Kembali Periksa Tiga Pihak Swasta

News | Selasa, 30 Juni 2015 | 12:36 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×