KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan

Rabu, 01 Juli 2015 | 19:06 WIB
KPK Bisa Maklumi Alasan Ilham Arief Tak Penuhi Panggilan
Ilustrasi KPK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memaklumi alasan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yang tidak memenuhi panggilan KPK pada dua panggilan pertama pascaditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar tahun 2006-2012. Ia tidak hadir dengan alasan umroh ke Tanah Suci.

"Respon penyidik terhadap ketidakhadiran IAS, pada dasarnya setelah menilai alasan yang disampaikan, dan itu dapat diterima," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).

Dengan begitu, menurutnya, dipastikan tidak akan ada panggilan paksa terhadap Ilham.

Meskipun begitu, penyidik sudah melayangkan kembali surat panggilan terbaru pada Senin (29/6/2015) lalu. Ilham akan diperiksa pada tanggal 6 Juni 2015, meskipun Ilham meminta diperiksa setelah tanggal 9 Juli 2015. Alasan Ilham, dia masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan pada senin lalu, untuk diperiksa sebagai tersangka pada senin, 6 Juli nanti," kata Arsa.

Seperti diketahui, panggilan pada Senin lalu terhadap Ilham sebagai tersangka merupakan yang kedua setelah KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk dia pada 10 Juni 2015. Sprindik kembali diterbitkan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan llham pada 3 Juni 2015.

Perkara yang disangkakan kepada Ilham masih sama seperti yang sebelumnya. Dia disangkakan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air.

Pasal sangkaan kepada llham tak berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI