KPK Periksa OC Kaligis Sebagai Saksi Kasus PTUN Medan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 13 Juli 2015 | 14:04 WIB
KPK Periksa OC Kaligis Sebagai Saksi Kasus PTUN Medan
Ayu Ting Ting didampingi pengacara OC Kaligis di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014) (suara.com/Ismail)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (13/7/2014), memanggil pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Hari ini kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dia menjelaskan Kaligis dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka MYB (M Yagari Bhastara) dari kantor advokat Kaligis.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan menyita uang 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.

Hingga kini KPK masih mendalami sumber uang karena ada dugaan pemberian uang ini bukan pertama kali terjadi.

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat Kaligis.

Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kaligis Minta OTT KPK di Medan Tak Dikait-kaitkan dengan Sogok

Kaligis Minta OTT KPK di Medan Tak Dikait-kaitkan dengan Sogok

News | Kamis, 09 Juli 2015 | 17:38 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB