Ditahan KPK, Gubernur Gatot Belum Ingin Gugat ke Praperadilan

Pebriansyah Ariefana, Bagus Santosa

Selasa, 04 Agustus 2015 | 01:30 WIB
Ditahan KPK, Gubernur Gatot Belum Ingin Gugat ke Praperadilan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda Gatot, Evi Susanti, Razman Arif Nasution, menyatakan tidak akan melakukan praperadilan untuk penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Suami istri ini ditetapkan tersangka untuk kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Keduanya ditahan hari ini usai diperiksa perdana sebagai tersangka.

"Kita belum akan melakukan praperadilan," kata Razman usai menemani kliennya diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015) malam.

Dia menambahkan, belum melakukan tindakan praperadilan ini, bukan berarti membatalkan rencana praperadilan sebelumnya. Menurutnya, praperadilan belum layak dilakukan.

"Belum dibatalkan. Belum akan melakukan praperadilan. Kami dalami dulu," ujarnya.

Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti adalah tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evi merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk 5 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting.

Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).

Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia diduga memiliki peran dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri

KPK Tahan Gubernur Sumut dan Istri

Foto | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:43 WIB

Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

Gatot Minta Kasus Korupsi di Sumatera Utara Ditangani KPK

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:45 WIB

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Beri Surat untuk OC Kaligis

Istri Muda Gubernur Sumatera Utara Beri Surat untuk OC Kaligis

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 22:04 WIB

KPK Tahan Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya

KPK Tahan Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 21:29 WIB

Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka

Gubernur Sumut Diperiksa Sebagai Tersangka

Foto | Senin, 03 Agustus 2015 | 15:11 WIB

KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda

KPK Dalami Sumber Duit Suap Hakim PTUN Lewat Gatot dan Istri Muda

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 13:14 WIB

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diam Saja Ketika Baru Tiba di KPK

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diam Saja Ketika Baru Tiba di KPK

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:29 WIB

Velove Kembali Jenguk OC Kaligis

Velove Kembali Jenguk OC Kaligis

Foto | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:25 WIB

KPK Isyaratkan Langsung Tahan Gubernur Sumut dan Istri Muda

KPK Isyaratkan Langsung Tahan Gubernur Sumut dan Istri Muda

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 12:04 WIB

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa KPK Hari Ini

Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa KPK Hari Ini

News | Senin, 03 Agustus 2015 | 11:44 WIB

Terkini

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

×