Array

Kasus Korupsi, Kejati DIY Keluarkan SP3 untuk Idham Samawi

Siswanto Suara.Com
Selasa, 04 Agustus 2015 | 19:19 WIB
Kasus Korupsi, Kejati DIY Keluarkan SP3 untuk Idham Samawi
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Hari ini, Selasa (4/8/2015), Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul kepada bekas Bupati Bantul yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, Idham Samawi, serta mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul Edy Bowo Nurcahyo.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan alasan penerbitan SP3 karena selama masa penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar.

Menurut Sudiatmaja SP3 yang diterbitkan untuk Idham bernomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015, sementara SP3 untuk Edy bernomor Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.

"Iya betul, hari ini sudah diterbitkan SP3 nya, dengan alasannya karena tidak cukup bukti," kata Sudiatmaja.

Sementara itu, Direktur PUKAT UGM Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan mengapa Kejaksaan Tinggi mengeluarkan SP3. Menurut dia kasus yang menjerat Idham sebelumnya sudah disupervisi langsung oleh KPK.

"Ini yang pertamakali kita pertanyakan justru alasannya kenapa bisa keluar SP3. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini kan sudah disupervisi oleh KPK," kata Zaenal.

Zaenal menambahkan dulu Idham saat ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti, namun mengapa saat ini justru di SP3 dengan dalih tak ada bukti.

"Dulu waktu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Kenapa sekarang malah bisa turun lagi?" kata Zaenal.

Senada dengan Zaenal, Tri Wahyu dari ICW juga menyayangkan keluarnya SP3 bagi Idham dan Edy. Menurutnya ini merupakan kabar buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Soal hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, Kajati malah makin perkuat sinisme hukum tajam bagi petani pada kasus hibah virginia. Tapi justru saat ini hukum tumpul dalam kasus hibah KONI Bantul 2011 yang tersangkanya ketua DPP partai penguasa," kata Tri Wahyu.

Tri Wahyu menambahkan wajar jika saat ini publik bertanya ada apa dengan Kejati DIY yang pada tanggal 15 Agustus 2015 nanti akan pensiun, malah keluarkan SP3 kasus korupsi.

Idham ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada 19 Juli 2013 atau saat dia masih menjabat Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan juga Manager Persiba Bantul.

Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah tersebut yang justru digunakan untuk membayar hutang. (Wita Ayodhyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI