Polda Tangkap Perampok Karyawati di Omprengan Tangerang

Rabu, 12 Agustus 2015 | 17:05 WIB
Polda Tangkap Perampok Karyawati di Omprengan Tangerang
Pelaku perampokan di omprengan, Tangerang. (suara.com/Agung Sandy Lesmana)

Suara.com - Polisi berhasil membongkar kasus perampokan dengan modus angkutan omprengan di kawasan Tangerang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka. Mereka adalah Ari (30), Badri (39), dan Rais (48).

Komplotan ini biasa beraksi di malam hari dan kebanyakan target perampokan adalah karyawati. Omprengan adalah angkutan umum berplat hitam.

"Kasus yang sangat meresahkan masyarakat. Modusnya adalah banyak karyawati yang pulang malam, akhirnya menaiki omprengan. Ternyata, pelaku memanfaatkan menggunakan mobil, berpura-pura menjalankan kendaraan omprengan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti kepada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Menurut Krishna, Ari yang menjadi otak perampokan ini berperan sebagai supir omprengan. Ari sengaja merekrut 3 temannya untuk melakukan aksi tersebut. Badrun, Rais dan Wahyu berpura-pura menjadi penumpang. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Wahyu.

"Ari kemudian menggaet 3 temannya. 1 sebagai penumpang, dua diluar sebagai calon penumpang. Wahyu masih DPO," katanya.

Modus yang dilakukan para pelaku yang menjadi calon penumpang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah mendapatkan target, pelaku lain menghubungi temannya untuk siap menaiki omprengan tersebut di lokasi berbeda.

"Pura-pura naik bersama-sama plus calon penumpangnya yang biasanya target wanita. Kalau 1 orang wanita, 2 orang wanita. Atau suami istri," kata Krishna.

Saat korban menaiki omprengan tersebut. Para pelaku langsung mengancam dengan senjata tajam dan memeras harta benda para penumpang. Bahkan bila korban wanita yang tidak mau menyerahkan nomer pin ATM diancam diperkosa. Para korban pun diikat dengan tali dan mulut dibekap dengan lakban.

"Begitu masuk diancam sajam, HP dan dompet, diminta PIN-nya. Laki-laki diancam potong jari dan cewek diancam perkosa," katanya.

Para pelaku juga menguras uang para penumpang yang disimpan di ATM. Setelah itu, keempat pelaku ini menurunkan para korban di dekat pintu Tol.

"Di buang diujung tol. Tomang, Harmoni, Slipi," kata Krishna.

Polisi juga berhasil menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku. Atas perbuatanya itu, Keempat pelaku ini dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI