Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan

Siswanto

Minggu, 16 Agustus 2015 | 14:55 WIB
Mabes Polri Bela Konvoi Moge di Yogya yang Tak Tertib di Jalan
Seorang warga Yogyakarta sedang bercakap-cakap dengan polisi setelah menghentikan konvoi moge di simpang empat Condong Catur, Sabtu (15/8/2015). (Suara.com/Wita Ayodyaputri)

Suara.com - Publik memuji aksi pengguna sepeda angin bernama Elanto Wijoyono (32) yang berusaha menghentikan konvoi motor gede di perempatan jalan Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (16/8/2015).

Konvoi untuk acara Jogja Bike Rendezvous ke-10 yang berlangsung mulai 14-17 Agustus 2015 di Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh ribuan anggota komunitas moge.

Sambil membawa sepeda, Elanto berteriak-teriak kepada pemilik moge bahwa mereka melanggar lalu lintas yaitu seenaknya menerobos lampu merah.

Elanto juga berteriak-teriak kepada polisi lalu lintas yang mengawal konvoi tersebut. Bahkan, Elanto sampai meletakkan sepedanya melintang di tengah jalan agar mereka tidak menerobos. Tapi, aksi Elanto dicueki.

Setelah aksi Elanto muncul di media sosial, netizens mengecam keras konvoi moge tersebut. Netizens mendukung aksi Elanto menyadarkan para pemilik moge agar menghormati pengguna jalan lain dengan taat lalu lintas.

Tapi, Polri melalui halaman Facebook-nya membela diri. Berikut ini tulisan yang diunggah Divisi Humas Mabes Polri di laman Facebook berisi pembelaan itu, Minggu (16/8/2015).

ABAIKAN KESELAMATANYA, ELANTO HENTIKAN PAKSA PENGAWALAN POLISI YANG TELAH SESUAI PROSEDUR.

Saat ini netizen dihebohkan dengan aksi yang dilakukan oleh bapak Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya yang melakukan penghentian secara paksa konvoi pengendara moge yang sedang melintas di Yogyakarta. Padahal demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Polisi telah melakukan pengawalan sesuai dengan prosedur.

Sebelum memberikan komentar, mari kita fahami bersama penjelasan berikut.

Taukah Mitra Humas siapa saja pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kami sudah sering sosialisasi lho Mitra Humas, silahkan lihat postingan- postingan kami sebelumnya.

Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g, Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk melakukan pengawalan terhadap konvoi motor Harley tersebut.

"Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti dalam perbincangan, Minggu (16/8/2015).

Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:33 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:08 WIB

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:05 WIB

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:58 WIB

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:57 WIB

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:54 WIB

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:30 WIB

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:26 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB