Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Senin, 17 Agustus 2015 | 15:18 WIB
Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali menegaskan putusan sidang peninjauan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah final. Putusan tak bisa diganggu gugat.

Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. ‎"Sudah final, itu kan putusan PK," kata Hatta Ali di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).

‎Sedangkan putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebut Yayasan Supersemar sudah bangkrut. Sehingga pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun.

Menanggapi hal itu, Hatta mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencarian aset-asetnya.

"Makanya nanti Kejaksaan mewakili pemerintah atas nama negara mencari aset-asetnya. Nanti temuan asetnya disampaikan ke Pengadilan, dan yang mengeksekusi adalah Pengadilaan Negeri," ujarnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri menunggu informasi dari pihak Kejaksaan dalam penelusuran dan pengembalian aset tersebut.

"Nanti Pengadilan Negeri menunggu informasi dari Kejaksaan, dimana saja asetnya yang akan dieksekusi. Ya nanti lihat, harus aset Supersemar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Perkara yang diregistrasi dengan nomor 140 PK/PDT/2015 tersebut dijatuhkan pada 8 Juli.

Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut mengganti kerugian kepada negara senilai 105 juta dolar dan Rp46 miliar.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x 420 ribu dolar AS atau sama dengan 315 ribu dolar AS dan 75 persen x Rp185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,4 triliun.

BACA JUGA: 

KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas

Kenapa Farhat Bela Pengendara Moge Ugal-ugalan?

Kata "Haters" Soal Gigi Gingsul Bella Sophie

Model "Down Syndrome" Ini Akan Ramaikan New York Fashion Week

Ini Foto Terakhir yang Diunggah Pramugari Trigana Air ke Facebook

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:03 WIB

Titiek Soeharto:  Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

Titiek Soeharto: Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:37 WIB

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 12:35 WIB

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

News | Kamis, 23 April 2015 | 15:06 WIB

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

News | Minggu, 12 April 2015 | 22:48 WIB

Terkini

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

×