Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

Siswanto, Bagus Santosa

Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:03 WIB
Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut
Dari kiri Hatta Rajasa dan istri, Didit Hediprasetyo, Titiek Soeharto yang juga mantan istri Prabowo Subianto. [Antara/Andika Wahyu]

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyatakan Yayasan Supersemar sudah bangkrut.

"Yayasan harus bayar uang segitu (Rp4,389 triliun), ini uang yayasan sudah habis, duitnya bangkrut," kata Titiek di gedung DPR, Jumat (14/8/2015).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yakni mantan Presiden Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Tapi, dalam putusan tersebut ternyata terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayar tergugat. Setelah dikoreksi dalam pemeriksaan peninjauan kembai, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar sekitar Rp4,389 triliun kepada negara.

Menurut putri Soeharto itu putusan MA aneh, Menurutnya tidak ada penyalahgunaan dana negara yang dilakukan Yayasan Supersemar.

"Kenapa? Karena memang waktu itu ada Perpres Tahun 1976 dan diikuti dengan keputusan peraturan menteri keuangan bahwa 5 persen dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan dan disalurkan melalui yayasan Supersemar," katanya.

Dia menerangkan selain lima persen dari sisa laba bank pemerintah, Yayasan Supersemar juga mendapatkan suntikan dana dari para konglomerat.

"Dan dana yang dihimpun dari Perpres itu, selama Perpres itu hidup, setelah reformasi itu sudah dicabut ya, jadi sampai itu kita yang terimanya itu Rp309 miliar," katanya.

Sedangkan, dana yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar untuk beasiswa mencapai Rp504 milar. Dengan demikian, uang dari bank-bank itu sudah habis semua.

Titiek memastikan uang yang merupakan hasil dari CSR sejumlah bank sudah habis dipakai untuk pemberian beasiswa. Jadi, kata dia, tidak ada penyalahgunaan dana pemerintah.

"Itu dana yayasan, yang dana yayasan bukan hanya dari bank-bank, sisa laba 5 persen dari bank pemerintah, tapi juga dari masyarakat, dari perusahaan-perusahaan besar swasta dalam negeri ataupun luar negeri maupun dari konglomerat-konglomerat," kata dia.

"Kami ini dapat amanah dari Pak Harto, kehidupan yang sudah cukup, nggak usah ngutak-ngatik ambil uang dari yayasan itu, itu untuk masyarakat dan untuk mencerdaskan bangsa," kata Titiek menirukan amanah ayahnya.

Titiek mengungkapkan beasiswa Supersemar telah diberikan kepada sekitar 2.007.500 siswa dan mahasiswa saat itu.

"Banyak yang jadi menteri juga ada, sekarang Mensesneg penerima beasiswa Supersemar, bekas rektor Universitas Gajah Mada. Pokoknya rektor-rektor, banyaklah menteri-menteri saya nggak hafal, kemudian gubernur, wali kota, rata-rata penerima beasiswa Supersemar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Tunggu Salinan Putusan PK Yayasan Supersemar

Kejagung Tunggu Salinan Putusan PK Yayasan Supersemar

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 14:56 WIB

MA: PK Atas Yayasan Supersemar Tetap dan Mengikat

MA: PK Atas Yayasan Supersemar Tetap dan Mengikat

News | Rabu, 12 Agustus 2015 | 08:14 WIB

MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto

MA Akui Salah Ketik Putusan Supersemar dan Ahli Waris Soeharto

News | Selasa, 11 Agustus 2015 | 23:06 WIB

Titiek Soeharto:  Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

Titiek Soeharto: Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:37 WIB

Terkini

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

×