Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 17 Agustus 2015 | 15:18 WIB
Ketua MA: Putusan Ahli Waris Soeharto Bayar Rp4 T Sudah Final
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). (Antara)

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali menegaskan putusan sidang peninjauan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah final. Putusan tak bisa diganggu gugat.

Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi. ‎"Sudah final, itu kan putusan PK," kata Hatta Ali di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2015).

‎Sedangkan putri Presiden kedua RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyebut Yayasan Supersemar sudah bangkrut. Sehingga pemerintah tidak dapat menuntutnya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,4 triliun.

Menanggapi hal itu, Hatta mengatakan hal tersebut perlu dibuktikan dengan pencarian aset-asetnya.

"Makanya nanti Kejaksaan mewakili pemerintah atas nama negara mencari aset-asetnya. Nanti temuan asetnya disampaikan ke Pengadilan, dan yang mengeksekusi adalah Pengadilaan Negeri," ujarnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri menunggu informasi dari pihak Kejaksaan dalam penelusuran dan pengembalian aset tersebut.

"Nanti Pengadilan Negeri menunggu informasi dari Kejaksaan, dimana saja asetnya yang akan dieksekusi. Ya nanti lihat, harus aset Supersemar," tegasnya.

Sebelumnya, dalam situs resmi MA mencantumkan, majelis PK yang terdiri dari Suwardi (ketua majelis), Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya. Majelis yang sama menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Perkara yang diregistrasi dengan nomor 140 PK/PDT/2015 tersebut dijatuhkan pada 8 Juli.

Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut mengganti kerugian kepada negara senilai 105 juta dolar dan Rp46 miliar.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x 420 ribu dolar AS atau sama dengan 315 ribu dolar AS dan 75 persen x Rp185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp185 miliar, namun justru tertulis Rp185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp4,25 triliun ditambah Rp139,2 miliar atau semuanya Rp4,4 triliun.

BACA JUGA: 

KPK Heran Sikap Kaligis, Minta Cepat, Tapi Tolak Teken Berkas

Kenapa Farhat Bela Pengendara Moge Ugal-ugalan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

Harus Bayar Rp4 T, Titiek: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut

News | Jum'at, 14 Agustus 2015 | 20:03 WIB

Titiek Soeharto:  Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

Titiek Soeharto: Ini Fitnah Ya, Tidak Ada Penyerangan

News | Rabu, 10 Juni 2015 | 15:37 WIB

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

Sambut Haul Soeharto, Warga Bersih-bersih di Cendana

News | Rabu, 03 Juni 2015 | 12:35 WIB

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar

News | Kamis, 23 April 2015 | 15:06 WIB

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

Ini yang Terjadi Jika Keluarga Cendana Terlibat Konflik Golkar

News | Minggu, 12 April 2015 | 22:48 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB