Menhan Tolak Opsi Minta Maaf ke Korban HAM Peristiwa 1965

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2015 | 19:41 WIB
Menhan Tolak Opsi Minta Maaf ke Korban HAM Peristiwa 1965
Menhan Ryamizard Ryacudu. [suara.com/Oke Atmaja]

Pasal 9 UU tersebut dinyatakan ada 10 perbuatan yang dikategorikan kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu, penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid.

Komnas HAM menyatakan sembilan dari 10 perbuatan tersebut ditemukan dalam kasus 1965-1966. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI