Jaksa Agung Akui Tak Bahas Penggeledahan PT. Victoria dengan DPR

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Jum'at, 21 Agustus 2015 | 15:41 WIB
Jaksa Agung Akui Tak Bahas Penggeledahan PT. Victoria dengan DPR
Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat kordinasi dengan sejumlah kementerian yang terkait di dalamnya, di Jakarta. (18/8). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan pertemuan tertutup dengan Komisi III dan pimpinan DPR beberapa waktu yang lalu tidak membahas soal penggeledahan terhadap PT. Victoria Sekuritas Indonesia yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung.

"Nanti dibicarakan dalam rapat kerja dengan komisi III," kata Prasetyo di gedung DPR, Jumat (21/8/2015).

Dia menegaskan proses penggeledahan PT. Victoria sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang diberitakan bahwa terjadi kesalahan dalam proses penggeledahan perusahaan tersebut. Namun, apabila memang dinilai ada kesalahan, Prasetyo menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan pengadilan.

"Tidak ada yang salah semuanya benar, kalau mereka merasa ada yang salah, gugat saja melalui praperadilan," kata jaksa agung dari Partai Nasional Demokrat.

Sementara terkait dengan laporan PT. Victoria kepada DPR, dia tidak mau terlalu banyak mengomentari. Menurut dia hal tersebut wajar karena DPR adalah wakil rakyat.

"DPR kan wakil rakyat, DPR bisa memberikan informasi, sama dengan wartawan juga bisa," kata dia.

Seperti diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara melalui BPPN ternyata salah alamat. Tim Satuan Tugas Khusus yang dipimpin Sarjono Turin seharusnya menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation, bukan PT. Victoria Sekuritas Indonesia.

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah PT. Victoria Sekuritas Indonesia di Panin Tower, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih BPPN.

Oleh karena itu, Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal teraebut ke DPR karena dinilai salah dan sudah mengganggu kinerja perusahaan. Selain itu, Kejagung dinilai sudah mencemarkan nama baik Victoria Sekuritas.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita delapan unit CPU dan sejumlah dokumen elektronik. Sembari menggeledah, penyidik memeriksa dua petinggi perusahaan, yaitu direktur berinisial Al dan komisarisnya berinisial Sz.

Perkara ini bermula saat PT. Adistra Utama meminjam Rp469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT. AU. PT. Victoria Sekuritas Indonesia membeli aset dengan harga Rp26 miliar.Seiring waktu, PT. AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp26 miliar. Tapi, PT. VSI menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT. AU kemudian melaporkan PT. VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:50 WIB

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:40 WIB

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB