- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026.
- Indrajaya menuntut pengawasan ketat agar kebijakan tersebut tidak menurunkan produktivitas kinerja birokrasi negara.
- Pemerintah diusulkan menggunakan teknologi pelacakan lokasi dan komunikasi untuk memastikan kedisiplinan serta akuntabilitas ASN.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, memberikan tanggapan terkait langkah pemerintah yang resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, bahwa kebijakan ini memerlukan mekanisme pengawasan yang sangat ketat.
Hal ini bertujuan agar fleksibilitas kerja tersebut tetap sejalan dengan upaya peningkatan kinerja dan efisiensi di lingkungan birokrasi, bukan justru menurunkan produktivitas.
“Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Ia memberikan peringatan keras agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh oknum ASN untuk melakukan aktivitas personal yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti pergi berlibur di saat jam kantor berlangsung.
Sebagai solusi konkret untuk memantau kedisiplinan, Indrajaya mengusulkan penggunaan teknologi komunikasi dan pelacakan posisi bagi para ASN yang bertugas secara daring.
“Setiap ASN yang WFH harus selalu mengaktifkan handphone selama jam kerja, sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga,” tegasnya.
Politisi PKB ini meyakini bahwa dengan pengawasan yang optimal dan pemanfaatan teknologi yang tepat, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun pegawai bekerja dari rumah.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi berkala guna melihat dampak nyata kebijakan ini terhadap output kerja ASN.
Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat ini telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta SE Menteri Dalam Negeri.