Suara.com - Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan Y dan S, dua tersangka kasus pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, sudah ditahan dan sekarang kasusnya masih dikembangkan.
"Y dan S sampai sekarang masih ditahan dan menginap di Polres, di hotel prodeo," ujar Umar saat mengunjungi rumah susun sewa sederhana Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (24/8/2015).
Umar mengungkapkan selain Y dan S, polisi juga sedang menyelidiki sepuluh warga lagi dalam kasus tersebut.
"Kita masih menyelidiki yang lainnya lagi, karena mereka melakukannya secara bersama-sama, karena bisa dilihat di TV mereka melakukannya bersama-sama" ujarnya.
Parta tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. (Nur Habibie).