Ini Modus Dugaan Korupsi di Pertamina Foundation

Kamis, 03 September 2015 | 17:40 WIB
Ini Modus Dugaan Korupsi di Pertamina Foundation
Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak memaparkan modus dugaan korupsi penyelewengan dana di Pertamina Foundation.

Menurutnya, ada penggelembungan harga dari program gerakan menabung pohon, sekolah sobat bumi, serta sekolah sepak bola dari uang CSR PT Pertamina Foundation.

Kepolisian mengendus ada penyertaan relawan fiktif dalam pelaksanaan program itu.

‎"Ini kan saya jelaskan, mungkin ada relawan yang fiktif, misalnya indeks (harga) penanaman satu pohon itu Rp10 yang dikasih itu Rp6, nah Rp4 itu kemana?" kata Victor di DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Dalam kasus ini, sudah ada tersangkanya. Namun, Victor enggan memaparkan identitas tersangka yang dimaksud. Meski demikian, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi unttuk kasus ini, termasuk nama capim KPK, Nina Nurlina yang diperiksa.

"Saya tidak pernah menyebut nama tersangka. Melanggar hukum kalau menyebut nama tersangka," terangnya.

Kasus korupsi ini sendiri menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

"Kira-kira ya. Itu menurut polisi itu Rp226 miliar dari itu semuanya itu kan Rp251 miliar," kata Victor.

Sementara itu, Kejaksaan Agung malah sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri terkait kasus Pertamina Foundation.

Surat pemberitahuan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono, yang juga capim KPK, sudah  diterima kejaksaan Rabu kemarin (2/9/2015).

"Kami sudah terima SPDP-nya (Nina Nurlina) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana, Kamis (3/9/2015).

Pada salinan SPDP yang diterima kejaksaan, mantan calon pimpinan KPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI